Persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu tahun 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2017
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2017
UU No 9 Tahun 1967
UU No 28 Tahun 2009
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 58 Tahun 2005
PP No 69 Tahun 2010
PP No 18 Tahun 2016
PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
PERDA No 2 Tahun 2011
PERGUB No 3 Tahun 2012
Persentase Bagi Hasil
Pembayaran Bagi Hasil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan pasal 5 ayat (2) dan avat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaan, melaporkan dan engumumkan kekayaan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang wajib menyampaikan LHKASN yaitu pejabat pengawas kecuali yang mempunyai kewajiban LHKPN. LHKASN disampaikan melalui aplikasi pada http://siharka.mempan.go.id/
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH SALINAN GUBERNUR BENGKULU PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanalan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen).
c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen).
d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015
PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008
2. Untuk emningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kebijakan penambahan uang makan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemeirntah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
(1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 15.00,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja.
(2) uang makan diberikan dalam bentuk uang.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan setelah ayar (2) ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah tidak dikenakan pajak.
(2) Pegawai Negeri Sipil Golongan III dikenakan Pajak sebesar 5% (lima per seratus)
(3) Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dikenakan Pajak sebesar 15% (lima belas per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2016
perubahan apbd provinsi bengkulu tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
maka perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu, keadaan yang menyebabkan
pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O16;
2. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O16 sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2O16 yang
didabarkan kedaLam Perubahan Kebifakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, serta
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2O16
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 23 tahun 2014
7. PP No. 20 tahun 1968
8. PP No. 27 tahun 2014
9. Permendagri No. 13 tahun 2006
10. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
11. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2016
1. Perubahan APBD Prov. Bengkulu mengalami pengurangan
2. Anggaran awal Rp. 2.491.703.467.902,00 menjadi Rp. 2.337.147.039.787,29,
3. Rincian dibedakan menjadi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dari hasil evaluasi struktur organisasi UPT pada dinas dan badan terhadap permasalahan SKPD provinsi bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada dinas dan badan provinsi bengkulu
SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.
Untuk mewqiudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan.
Diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi pembangunan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalarn proses perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 51 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, azas, ruang lingkup, kedudukan, kewenangan, mekanisme, kebijakan dan strategi, pengelolaan, sumber daya manusia, kelembagaan dan koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disintensif, sanksi, pembinaan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
membentuk peraturan perundang undangan tingkat daerah yang dituangkan ke dalam berbagai jenis produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan. Sebagai suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan bersama bagi inisiator pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
2. UU No 9 tahun 1967.
3. UU No 12 Tahun 2011.
4. UU No 23 Tahun 2014.
5. UU No. 30 Tahun 2014.
6. PP No 20 Tahun 1968.
7. PP No 87 Tahun 2014.
8. Permendagri No 80 Tahun 2015.
Penetapan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mencakup ketentuan umum, tujuan, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah yang bersifat peraturan, perencanaan penyusunan serta pembentukan produk hukum daerah yang bersifat peraturan. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
81
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Bengkulu No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu Ketentuan Pasal I diubah, setelah angka 31 ditambahkan 7 (tujuh) angka yakni angka 32 sampai dengan angka 38, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, dan Dimltara BAB VIII dan BAB IX disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB VIIIA dan diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50 A.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerin tahan berbasis elektronik yang terin tegrasi dan terkoordinasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 994);
SISTEM PEMERTNTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 39)
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 Ketentuan Huruf f ayat (1) Pasal 2 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Standar Harga Satuan Regional Provinsi Bengkulu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor
22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa lbraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
sudah tidak sesuai lagi- dengan pelt(embangan keadaan saat ini sehingga perlu diubah dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan penganggaran;
C. bahwa txrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Pembentukan Nomor 9 Tahun 1967 tentang Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TaIlun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubbk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 TaIrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Gubernur Bengkulu Nornor 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 22) ;
STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 22)
64 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat