Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGANGGARAN, PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sesuai dengan Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 5 Januari 2021 Nomor 900/0075/418.51/2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupatei tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Berita Acara tanggal 6 Januari 2021 Nomor 900/026/418.51/2021 tentang Rapat pembahasan penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Belanja Tidak Terduga, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Penanggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
KETENTUAN UMUM; PENGANGGARAN; PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PELAKSANAAN DAN PROSEDUR BELANJA TIDAK TERDUGA; PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN; TIM PENGKAJIAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PENGAWASAN; KETENTUAN LAINNYA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 51 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2Ol9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13
Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 perihal
Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten
Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan. Susunan Organisasi. Uraian Tugas. dan
Fungsi. serla Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri.
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (21 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016Btentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 157)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEANGGOTAAN BPD; MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN; FUNGSI DAN TUGAS; HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN WEWENANG; PEMBERHENTIAN; TATA TERTIB BPD; PENDANAAN; HUBUNGAN BPD DENGAN LEMBAGA LAIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2O06 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 9 seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2013
a. bahwa pengairan merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi pertanian yang diupayakan melalui kesinambungan ketersediaan air dan penggunaan air secara efektif dan efisien baik yang dikelola oleh masyarakat/lembaga pengguna air maupun oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Pemerintah Daerah perlu mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Republik Indonesia Tahun Nasional (Lembaran Negara 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Togas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Alih Fungsi Lahan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman mengenai Komisi Irigasi;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A / GP3A / IP3A;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 /PRT/M/2011 tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/Seri D);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
Penyelenggaraan Sistem Irigasi dimaksudkan untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03
Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05
Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor H7)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SUMBER DAYA; PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN HEWAN; OTORITAS VETERINER; PUSAT KESEHATAN HEWAN; PENYELENGGARAAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN; IZIN USAHA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN; INSEMINASI BUATAN; PEMBERDAYAAN PETERNAK USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN; PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37)
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
69 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri No 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) ;
bahwa sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi Nomor 065 /019/418.33/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan dan Berita Acara nomor 180/144/418.33/2016 tanggal 20 januari 2016 tentang Rapat Membahas Draft Perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di kabupaten Kediri , perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun 2007
tentang Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesra Tahun 2007
Nornor
89, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
4741); 5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80
Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengenai tata kerja tim pertimbangan percepatan pembangunan di kabupaten kediri . peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2) ; pasal 9 ayat (2) ; pasal 10 ayat (1) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kediri;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DpMpTSp Nomor
503/OO15l418.27 l2ot7 tanggal 4 Januari 2017 perihal
Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang pTSp
dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Teknis
dan Tim Pembina Penzinan dan Berita Acara Rapat
Koordinasi Membahas Pen5rusunan Peraturan Bupati
tentang PTSP dan SK Bupati tentang Pembentukan Tim
Pembina dan Tim Teknis Penzinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu
Nomor 5O3/OO9O I 418.27 l2Ol7 tanggal 1 1 Januari 2OtT;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOZ tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O0g tentang
Keterbukaan Informasi publik (kmbaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20Og tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4g66);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Ta_hun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor g2,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244) sebagaimana
beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tan:rbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang penanaman
Modal;
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol4 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2OO9 tentang Sistem pelayanan
Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman darr Tatacara lzin
Prinsip Penanaman Modal ;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanarnan Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda-l
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2O16 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraial T\rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Berita
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O16 Nomor 47);
Berisi tentang Asas, tujuan dan ruang lingkup PTSP, Penyelenggaraan PTSP, Standar PTSP, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun
2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 khususnya tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ter,.tang Penyandang
Cacat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
1 12, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO4 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3O39);
6. Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 43O1);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa3$ ;
1l. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesisa
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20O8 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O08 tentalg Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a9arl;
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OLO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S1O5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2O10 (I,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor ll2, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peratural Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2O07
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasiona_l Nomor 24 Tahun 2OO7
tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah;
28. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikaa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 20 I 1;
3O. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 1 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor l5 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/59.K/KP[S/O13/2016 tentang Pembatalan 5 (lima)
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2OO7 Nomor 13, Tambahan
l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 8 Tahun 2Ol2 (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2Ol3 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 123);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 147);
Beberapa perubahan dimaksud diantaranya :
1. Perubahan sebagian ketentuan dalam pasal dan/ atau ayat tertentu, yang
mengatur tentang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan
tinggi.
2. Penghapusan pasal yang sepenuhnya mengatur tentang pendidikan
menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan tinggi.
3. Perubahan dan/ atau pengahpusan pasal dan/ atau ayat tertentu yang
mengatur tentang akreditasi sekolah.
4. Perubahan pasal dan/ atau ayat tertentu yang mengatur tentang izin
pendirian sekolah yang didirikan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat