Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah "Kajen Berkah Investama"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah “KAJEN BERKAH INVESTAMA”;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, Modal, Organ dan Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataann dan guna pembangunan kepariwisataan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam di Daerah, maka perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 20182025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 50 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan. Diatur juga mengenai Indikasi program pembangunan kepariwisataan Daerah, kerja sama serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
61 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
Mencabut sebagian :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 );
p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ;
b.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
2.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
8. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
10. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
11. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023) ;
12. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) ;
13. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) ;
14. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ; 15. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
16. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) ;
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2011 Nomor 5234) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102) ; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 90, Tambahan Lembaran Negara No.5145) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tehaun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
28. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undang ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah ; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6) ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kebupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah:
Jenis Retribusi Daerah meliputi :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu;
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud diatas, meliputi;
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 ); p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Sepanjang mengatur tarif retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021
kebijakan akuntansi - sistem akuntansi pemerintah daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten
Pekalongan yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal
6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, bagan akun standar, pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan
(Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor
32) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada
Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 6), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
460 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menentukan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Hak dan Wewenang, Jenis, Organisasi Pengurus Lemabga Kemasyarakatan Desa, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 7 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Pekalongan No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
organisasi - pembentukan - kedudukan tugas - tata kerja unit
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2019/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Pekalongan No 13 Tahun 2017; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 45 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 95 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan terkait penghapusan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dibentuklah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan mengatur pula mengenai tugas, fungsi dan wilayah kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil, menengah dan besar maka berdampak pada pemberdayaan perekonomian yang berazaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, sehingga pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, maka dipandang perlu adanya upaya penataan, pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubaan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 591, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN, KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, BENTUK USAHA: Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, LOKASI PENDIRIAN: Persyaratan Umum, Persyaratan Teknis, JAM OPERASIONAL KEGIATAN USAHA, KEMITRAAN USAHA, PERIZINAN: Wewenang Pemberian Izin Usaha, Tatacara Permohonan Izin Usaha, Masa Berlaku Izin Usaha, Pemindahtanganan Izin Usaha, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
31Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penyaluran Serta Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan
dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten
Pekalongan yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal
6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, bagan akun standar, pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan
(Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor
32) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada
Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 6), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
460 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa irigasi merupakan komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, yang dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas di daerah;
b. bahwa guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Irigasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang
Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PEMBERDAYAAN, PENGELOLAAN AIR IRIGASI: Hak Guna Air untuk Irigasi, Perizinan, Penyediaan Air Irigasi, Pengaturan Air Irigasi, Drainase, PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI: Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI: Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi. PENGELOLAAN ASET IRIGASI: Inventarisasi Aset Irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi. PEMBIAYAAN: Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI, KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PENGAWASAN, PENYELESAIAN PERMASALAHAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 Nomor 18, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional dan memiliki etos kerja yang tinggi khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, nilai-nilai dasar, kode etik asn, kode etik di perangkat daerah dan kode etik profesi, majelis kode etik, sanksi, rehabilitasi, pembiayaan, kelengkapan administrasi penegakan kode etik, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 dicabut.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat