Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sumber daya kepariwisataan di Kota Lubuklinggau adanya kawasan wisata baru, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata dalam Wilayah Kota Lubuklinggau perlu diganti dengan perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tapak kawasan destinasi pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tapak destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur tentang tapak destinasi pariwisata, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata dalam Wilayah Kota Lubuklinggau.
Pengaturan lebih lanjut tentang Tapak Destinasi Pariwisata dan Tata cara pengawasan dan pengendalian ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; PermenPANRB No. 25 Tahun 2012; PermenPANRB No. 53 Tahun 2014; PermenPANRB No. 12 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perwali No. 62 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah instrumen pertanggungjawaban yang pada pokoknya terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta misi organisasi. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas SKPD oleh inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
5 hlm, lampiran : 37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan
pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 dan menetapkannya dengan peraturan walikota.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2014; Perwali No. 51 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah kota Lubuklinggau Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Tahun 2017 adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017. RKPD memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah berikut pendanaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau dengan Peraturan Walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan umum pada BLUD Badan Diklat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif adalah imbalan atas pelayanan yang disediakan atau
diberikan oleh BLUD Unit Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan yang selanjutnya disebut tarif layanan
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Diatur tentang nama obyek dan subyek tarif layanan, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur tarif dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, surat pendaftaran obyek tarif, penetapan tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
10 hlm, lampiran : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya
ABSTRAK:
Pertumbuhan lalu lintas yang semakin meningkat sehingga menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan lalu lintas di jalan, maka diperlukan penanganan pengaturan secara benar, salah satunya dengan pembagian zona atau kawasan tertib lalu lintas guna terciptanya kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tertib lalu lintas dan penyelenggaraannya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan tertib lalu lintas adalah suatu daerah dimana setiap pemakai jalan diwajibkan untuk tertib berlalu lintas saat berkendara, dikarenakan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kawasan yang lainnya. Diatur tentang azas dan tujuan, kawasan tertib lalu lintas, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, lalu lintas, tata cara berlalu lintas, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2016
dewan perwakilan rakyat daerah-tunjangan komunikasi intensif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf c, pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklingggau Tahun Anggaran 2016 dengan peraturan walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015; Perwali No. 26 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang asas, perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kota Lubuklingau merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan. Diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, jaminan mutu, jaminan keamanan, label dan iklan pangan, perizinan usaha komoditi hasil pangan, penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pangan, pengemansan, penyimpanan, dan pengangkutan, pengujian mutu, kerjasama sistem informasi, jaminan pemasaran, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Peraturan yang akan diatur : Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat mutu, Organisasi dan tata kerja kelembagaan pengendalian mutu, Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin, Tata cara pembinaan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Diubah dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015
Akan diatur dengan Peraturan Walikita tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, UPT RSUD
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik,
dengan cara method yang pasti, dan standar baku, perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk
hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu disusun pedoman penyusunan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Hukum Daerah adalah Produk Hukum berbentuk pengaturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Produk Hukum berbentuk penetapan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD,
Peraturan Bersama Walikota dan Peraturan DPRD. Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas, produk hukum daerah, penyusunan produk hukum bersifat pengaturan, penyusunan produk hukum bersifat penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, evaluasi dan klarifikasi perda, nomor registrasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
17 hlm, lampiran : 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat