Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No.PER/9M.PAN/5//2007.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999; PERMENPAN No.PER/09/M.PAN/5/2007; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Penetepan Indikator Kinerja Utama dan Penggunaan Indikator Kinerja Utama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2013.
5 halaman, 21 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011, maka Pemerintahan Daerah menerapkan dan menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang ketenagakerjaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, mengamanatkan bagi lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan; Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, daan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai azaz, maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan; pengorganisasian; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah Kota Lubuklinggau sebagai bagian integral dari ketahanan pangan Provinsi Sumatera Selatan dan ketahanan pangan nasional telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.9 Tahun 2009. Untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan serta menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan saat ini, dipandang perlu untuk membentuk kembali Dewan Ketahananan Pangan dimaksud.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Presiden RI No.83 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan, Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau No.9 Tahun 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2013 – 2017, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau dan sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau ditetapkan dengan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008
Materi pokok yang diatur dalam perataturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
-
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
4 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 19 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pengorganisasian penyelenggaraan SPIP, tugas masing-masing tingkatan pengendalian; serta mekanisme dan tata kerja penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan; Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 dan sebagai implementasi pelaksanaannya, perlu diatur tersendiri; Untuk terwujudnya kesinambungan pelayanan kesehatan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 01 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/SK/X/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenjang rujukan medis/spesimen; wilayah cakupan rujukan; alur rujukan; syarat rujukan; kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan; penanggungjawab sistem rujukan; informasi dan komunikasi; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Lubuklinggau yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan, perlu adanya cadangan pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Cadangan pangan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat memberikan manfaat yang optimal, maka cadangan pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu dikelola dengan baik dan diatur dengan jelas; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; cadangan pangan pemerintah kota; organisasi pelaksana; pengadaan, mekanisme penyaluran; serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Lubukulinggau.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan PERDA Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, telah ditetapkan pembentukan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, disebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari salah satunya Unit Pelaksana Teknis Dinas, sehingga untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau dalam hal pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.48M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.12 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Tata Kerja; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan, agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar Kota Lubuklinggau dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian; Sesuai dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang kesenian; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat