Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau perlu adanya perusahaan Daerah berskala nasional dan regional sebagai lokomotif pembangunan di Kota Lubuklinggau yang mampu melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat demi mencapai masyarakat madani yang adil maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan,peleburan dan pengambilalihan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN-PEMBERIAN-TUGAS BELAJAR-DAN-IZIN BELAJAR-BAGI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI-LINGKUNGAN PEMERINTAHAN-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, L.D.2019/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kembali Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2017 perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 13 Tahun 2002; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 1961; Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1986; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar meliputi tujuan pemberian, penyelenggara dan sumber pembiayaan, persyaratan dan prosedur untuk pemberian izin belajar, hak dan kewajiban mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar,perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pihak yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dan sanksi serta lampiran pendukung berupa petunjuk pengisian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
84 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum dalam peraturan Daerah ini antara lain:sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2001;UU NO 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 74 Tahun 2012;PP No 71 Tahun 2005;PP No 30 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No13 Tahun 2006;Perda No7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah peratuan daerah No 8 Tahun 2014 ;
Materai pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain Walikota Lubuklinggau menetapkan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Wali kota 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam Peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 TAhun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2012;Permendagri No 17 Tahun 2016;Pergub No 20 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 33 Tahun 2016;Perwali No 2 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang peneraepan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini
21 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2016
dewan perwakilan rakyat daerah-tunjangan komunikasi intensif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf c, pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklingggau Tahun Anggaran 2016 dengan peraturan walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015; Perwali No. 26 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang asas, perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No.237/Kpts/OT.210./4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No.239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/ot.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub Sumatera Selatan No.49 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, 13 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah khususnya mengenai tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
Materi pokok yang diatur dalam Perwali ini mengatur mengenai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah yaitu antara lain penyesuaian Tarif digolongkan berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Lubuklinggau Sistem e-Procurement
ABSTRAK:
Proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement dapat lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan APBD; Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persiapan pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement; serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kota dengan sistem e-procurement.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN ATAs-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 7 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN ORGANISASI-PERANGKAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pendataan Perangkat Daerah, evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, huruf e angka 2 dan angka 3 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 144, Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah.
49 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat