pembentukan-susunan organisasi-uraian tugas dan fungsi-unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1769/VII/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Rekomendasi Pembentukan UPT dan Fasilitasi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2021; Perwali No. 41 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
8 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Usaha Perikanan Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011; tentang Retribusi Daerah khusunya mengenai tariff Retribusi Usaha Perikanan perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 UU No.28 Tahun 2009.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 75 PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Yang Bersumber Dari APBD Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; realisasi hibah; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota Lubuklinggau ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2021
PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peratruan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 46 Tahun 2020
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17 Tahun 2021;Perda No 13 Tahu 2006;Perda No 6 Tahun 2020;Perda No 4 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Terhadap Pemungutan Uang Leges telah diatur dalam Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005
tentang Pemungutan Uang Leges. Berdasarkan keputusuan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 334/KPTS/111/2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dibatalkan karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 6 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah ,keberadaan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Noor 13 Tahun 2006 tentang Pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum terbaru di bidang pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti dan disesuaikan
Dasar hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 71 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Pengelolaan keuangan Daerah,Anggaran pendapatan dan belanja daerah,Penyusunan Rancangan APBD,Penetapan APBD,Pelaksanaan dan penatausahaan ,Laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD,Akuntansi dan Pelaporan keuangan pemerintah Daerah,Penyusunan rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ,Kekayaan Daerah dan Utang Daerah,Badan layanan umum Daerah,Penyelesaian Kerugian Keuangan daerah,Informasi keuangan Daerah,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan DAerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah
112 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap intansi pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan pemerintah kota lubuklinggau tahun 2018-2023
UU No 7 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP No 2 Tahuh 2008;Inpres No 7 Tahun 1999;Permenpan No PER/09/M.PAN/5/2007;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 4 Tahun 2019
Penetapan INDIKATOR Kinerja Utama ,Pengunaan INDIKATOR Kinerja utama ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Layanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PP No.65 Tahun 2005 yang merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapiran masyarakat.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.129/Menkes/SK/II/2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian SPM; Pelaksanaan; Penerapan dan Evaluasi; Pembinaan, Pengawasan dan Tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain:UU No 7 Tahun 2001 ;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 12 Tahun 2011 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001 ;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 ;PP No 55 Tahun 2005 ;PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 65 Tahun 2010 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 13 Tahun
2006 ;Perda No 1 Tahun
2013
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain:Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Kota Lubuklinggau dan mengingat bahwa Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang berpotensi terjadinya krisis pangan masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan meliputi : Penetapan cadangan pangan; Tahapan penyelenggaraan cadangan pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran serta masyarakat; dan Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat