Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dalam Permendagri No.5 Tahun 2007, maka untuk berfungsinya Lembaga dimaksud perlu dibentuk Lembaga Permberdayaan Masyarakat di Kota Lubuklinggau yang sebagai wadah partisipasi masyarakat kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan di Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Perangkat DPD LPM, DPC LPM, dan LPMK. Pembentukan Panitia dan Kepengurusan; Pengesahan dan Masa Bhakti Pengurus; serta Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adala bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan harga di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau maka Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023, perlu diubah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.02/2021; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tabun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023.
5 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau Pasal 6
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penerapan hasil inovasi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perwujudan visi Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis. yang madani perlu diikuti dengan penataan sendi-sendi kehidupan sosial budaya di segala bidang, diantaranya bidang pariwisata khususnya usaha hiburan dan rekreasi, sehingga mencerminkan dan harmonis dengan karakter kehidupan masyarakat kota metropolis yang madani, bahwa seiring makin pesatnya perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kota Lubuk Linggau, praktik penyelenggaraannya perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan agama, pendidikan anak-anak, atau generasi muda umumnya, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dan Pasal .34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
32 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No
9 Tahun 2015;PP No 36 tahun 2005
Materi pokok peraturan Daerah ini ialah:Ketentuan Umum Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk
kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya,Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ,Persyaratan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat dalam penyelengaraan Bangunan Gedung,Pembinaan,Saksi Administratif,Ketentuan penyidik,Ketentuan pidana,Ketentuaan Peralihan,Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan
dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap pembinaan dan pengembangan mental spiritual umat dalam mewujudkan Lubuklinggau sebagai Kota Madani, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh; Pedoman pemberangkatan perjalanan ibadah umroh tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Agama Nomor 224 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip penunjukan peserta ibadah umroh; maksud dan tujuan; besaran dan proses penyerahan biaya ibadah umroh; kriteria dan spesifikasi penyelenggaraan ibadah umroh; rekruitmen; pengelola pemberangkatan perjalanan ibadah umroh; serta penghentian/pembatalan pemberangkatan ibadah umroh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda antara lain mengenai Ketentuan Umum, Arah Kebijakan dan Tujuan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya, Pemberdayaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui / syah sebagai RT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 77, Petunjuk tekhnis yang merupakan penjabaran dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021
Air sebagai bagian dari sumber daya merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 20 Tahun 2006; PERMENPUPR No. 17/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 30/PRT/M/2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, alih fungsi lahan beririgasi, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan dalam Peraturan Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
ABSTRAK:
untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2010
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 TAhun 2010; Perda No. 12 Tahun 2005
Peraturan ini memuat perubahan pada struktur dan besarnya tarif retribusi persampahan dan kebersihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 8 Perda No. 12 Tahun 2005
-
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat