Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 87 Tahun 2016 tentang kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan penyesuaian tugas pokok fungsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 87 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 87), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan pada Lampiran Huruf A diubah dan Huruf F dihapus sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 21 Tahun 2018.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD, meliputi:
a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan n. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9
Tahun 1986, dan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha Milik Daerah, sehingga perlu diganti dan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 71 Tahun 2016;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986
Perumdam Lawu Tirta memiliki tempat kedudukan dan berkantor Pusat di Magetan.Perumdam Lawu Tirta didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan.
Ruang lingkup pelayanan Perumdam Lawu Tirta meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non air yang mendukung pendistribusian air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31) tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi pada Dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38) disebutkan bahwa Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang meliputi karcis dan kartu langganan wajib dilakukan perforasi terlebih dahulu;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap prosesnya, maka perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan perforasi karcis atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelenggaraan Perforasi Pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Magetan No 1 Tahun2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 38 Tahun 2020.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan perforasi di Daerah.
Mekanisme Perforasi bertujuan untuk :
a. Memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi;
b. meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi; dan
c. memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi retribusi dalam pelaksanaan perforasi pada Dokumen Yang Dipersamakan Dengan SKRD.
Ruang lingkup perforasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pengesahan bukti pembayaran atas pungutan Retribusi, meliputi Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang menggunakan alat pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadaan, Bentuk, Warna dan Ukuran Dokumen yang Dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan perlindungan dan pembinaan Pasar Tradisional serta penataan Pasar Modern diperlukan kemitraan antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1999;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 32 Tahun 1998;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Permendag No 68/M- DAG/PER/10/2012;
Permendag No 70/M- DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 76 Tahun 2018;
Permendag No 77 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf c diubah;
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, memberikan pedoman dalam pembiayaan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara serta menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati terkait standar biaya umum, maka ketentuan mengenai biaya tugas pendidikan dan pelatihan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa guna hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. magetan No 4 tahun 2014;
Perbup Magetan No 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 9) , diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 3a, dan ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuanganyang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perbup Magetan Nomor 4 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 15 Tahun 2018;
11. Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019;
12. Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2020.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa;
b. pembangunan talud dan drainase;
c. pembangunan sarana dan prasana irigasi;
d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih;
e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan;
f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa;
g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan;
i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup;
j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan
k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi.
l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2003;
UU No 48 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2015
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntabilitas.
Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha, baik secara Litigasi dan Nonlitigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, guna mencapai kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan yang lebih menyetarakan, memandirikan dan menyejahterakan Penyandang Disabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Penghargaan;
g. Larangan; dan
h. Ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Diktum KETIGABELAS Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh wilayah Republik Indonesia, diamanatkan agar Bupati mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan sesuai ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Magetan;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 24 Tahun 1997;
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018;
Kep. Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pembebanan biaya dalam kegiatan Persiapan PTSL kepada masyarakat; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya dalam rangka kegiatan Persiapan PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk tanah aset milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk aset tanah milik Pemerintah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat