Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak rnerupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai rnanusia:
b. bahwa upaya, perlindungan, terhadap perempu_an dan anak korban kekerasan di Daerah belum optimal, sehingga perlu penguatan kelernbagaan dan adanya pengaturan yang dapat rnenjamin pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlakn dan;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tah un 20 14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan peliudungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah:
d, bahwa berdasarkan _pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a, huruf b da:n huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyetenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan:
1. Pasal 18 ayat (6) l.Jndang-Un:dang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalarn Llngkungan Propinsi Jawa Timur [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Kesejahteraan Indonesia Tahun Nomor 4 Tahun 1979 tentang Anak (Lemba.ra.n Negara Republik 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor I Tahuu 2000;
7. Undang-Undang Nomor 2-3. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik lndonesia Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor I 09, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Repu blik Indonesia Nomor 4235) seahagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 [Lembaran Negara Republlk Indonesia Repub!ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5606):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban;
10. Undang-Und.ang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Beraturan Perundang- undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang S.istem Peradilan Pidana Anak [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Tumbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesla Nomor 5587] sebagairnana diubah beberapa kali terakh.ir dengan Undang-Undang Nornor 9 TahUJJ 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 20 ! 5 Nomor 5$, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomot 5679);
14. Peraturan Pemerirrtah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2006 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Negara .Republik
Indonesia Nomor 4604);
15. Kepurusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Konvensi Hak Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tab u n 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan' Perempuan;
17. Peratu ran Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perlindungan Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan Nornor 2 Talrun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perllildungan Anak Republik Indonesia Nomor I Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan
Terpadu Bagi Perempuan.dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraruran Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nemer 05 Tahun
2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengernbangan
Pusat Pe1ayan.an Terpadu ;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 42);
22. Peraruran Mentqi Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Repu_blik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan (Bent.a. Negara: Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42);
23. Peraturan: Menteri Peberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nornor 615);
24. Peranrran Daerah Provinsi J_awa Timur Nornor 16 Tahun 2012
Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berasaskan:
a penghormatan dan pemenuhan ternadap hak-hak korban;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c non diskriminasi;
d. kepentirigan terbalk bagi korban; dan
e. pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan sejalan dengan perkembangan jaman dewasa ini, maka untuk implementasinya diperlukan tertib administrasi, penyelesaian tepat waktu dan pelayanan yang baik;
b. bahwa guna menunjang pelaksanaan dan penyelesaian tugas-tugas sebagaimana dimaksud huruf a diperlukan semangat kerja dan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal
39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kriteria pemberian
tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan motivasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Magetan TA 2016 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, keadaan yang rnenyebabkan pergeseran antar unit organisasi, .antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b, bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Peru bahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentu.kan Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kcrupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999. Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor385.1);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: (Lembaran Negara Republlk lndoneaia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendairaraan Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ·
6. Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33· Tahuri 2004;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang. Pajak Da-erah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pernerintahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukarr Protoko1er dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Noroor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesja Tahun 2005 Nomor 48, Tamb_ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana tela:b diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahon 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 5.5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom:or l38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4-576) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65. Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informaai Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Le:mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4518);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 20.05 tentang Pedoman Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4'593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelen-ggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepa:da DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia ,Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 5. Tahlln 2009 rentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.10 Nornor 119 Tambahan Letnbaran Negara Republik Indonesia Notnor 5161):
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan;
24. Peraturan Pemermtah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1.3 Tahun 2006 tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah .diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indoneaia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operaeionai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Kornunikasi Intensifdan Dana Operasional;
29. Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan, Banruan Keuangan Partai Politik;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah clan Bantuan Sosial Yang Bersum ber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Ten'tang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun An'ggaum 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan .atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 ;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Ta.hun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
34. Peratursn Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok. Pengeloaan Keuangan Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tah:un 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pacla Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 'tentang Retribusi Jasa Umum;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.2 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha (Lemharan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nornor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nornor 1, Tambahan Lembaran Daerah. Kabupaten Magetan Nomor 35);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nemer 10 Tahun 2015 Tentang Dana, Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.5 Nomor 8, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 48);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tabun :2015 Nomor 9);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 6);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 sem:ula berjumlah sebesar Rp.1.857.999.643.237 ,40 bertambah sejumlah Rp. 137 .459.496.665,65 sehingga menjadi Rp. 1.995.459.139.903,05 ;
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan maka perlu mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbatrgan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabu paten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maget.an Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati O: Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1956 Tentang Pemhentukan Daerah- Daerah. Kabupaten Kata Besar dalam Iingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, .Jawa Barat dan Daerah lstimewa jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
3·. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Le.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Norrior 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 ten:tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2()14 Nomor 1);
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nemer 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2003 Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahrera tanpa harus kehilangan jati. diri diperlukan enyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi;
b. bahwa Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu mengatur pemilihan, pengangkatan, dart
pemberhentian Kepala Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950:
3. UU No 12 Tahun 2011;
4. UU No 6 Tahun 2014;
5. UU No 23 Tahun 2014;
6. PP No 43 Tahun 2014;
7. Permendagri No 112 Tahun 2014;
8. Permendagri No 80 Tahun 2015;
9. Permendagri No 82 Tahun 2016;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan pemilihan kepala desa;
b. panitia pemilihan;
c. pelaksanaan;
d. kepala desa, perangkat desa, anggota BPP, pegawaj negeri sipil,
dan anggota TNT I Polri sebagai cal oh kepala desa;
e. pelantikan dan pengambilau sumpah/janji' kepala desa;
f. Masa jabatan kepala desa;
g. biaya pemilihan kepala desa;
h. mekanisme pengaduan dan penanganan kcnflik;
i. tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, d.an larangan kepala
desa;
j. laporan. penyelenggaraan pemerintaharr desa;
k. sanksi administratif,
L pemberhentian sementara;
m. pemberhentian kepala desa;
n, pemilihan kepala desa antarwaktu me]alu.i musyawarah
desa.dan
6. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ni mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pengangkatan, PeJantikan darr Pemberhentian Kepala Desa: (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 7) beserta _gerubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kebijakan akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu melakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23);
Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 23), yakni pada ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, sehingga Lampiran II berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk penyusunan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2015 dan penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS, WORKSHOP/LOKAKARYA, SEMINAR, SIMPOSIUM, SOSIALISASI, RAPAT ATAU SEJENISNYA
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran, maka ketentuan mengenai pemberian uang harian untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis, workshop/lokakarya, seminar, simposium, sosialisasi, rapat atau sejenisnya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadi bencana kebakaran yang berlokasi di Pasar Sayur I yang mengakibatkan bedak/ kios di Blok I terbakar, maka perlu segera dilakukan upaya- upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memulihkan sarana prasarana yang terkena dampak bencana dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan yang belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta sebagai pelaksanaan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 35);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 35), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan pengurangan anggaran pada Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI PEGAWI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan semangat, etos kerja, dan kesejahteraan dipandang perlu memberikan bantuan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa pemberian bantuan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
d. bahwa sehubungan hal dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016.
Besaran bantuan peningkatan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 -tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Urrdang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan perlu melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1965 Nomor 19,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201J. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Urrdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun '.2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom:or 55.87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengao Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu.blik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturarr Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tanun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.- Peraturan Meriteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun .2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan [Berita, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode Desa diatur dalam
Peraturan Bupati.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat