Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/43/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah
Kabupaten Magetan, maka guna penanganan/perbaikan
sarana dan prasarana yang terkena dampak bencana,
perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan
Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/59/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa
Ngancar Kecamatan Plaosan, maka guna
penanganan/perbaikan sarana dan prasarana yang
terkena dampak bencana, perlu dialokasikan anggarannya
dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa untuk kekurangan pembayaran atas pekerjaan
rehabilitasi/pembangunan Pasar Baru pada tahun 2021
yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, maka guna
penyelesaian pembayarannya perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak
Terduga;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap pengalokasian
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 yang dananya bersumber dari Dana
Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/2270/102.1/2022 perihal Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus
kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2022, bahwa Kabupaten Magetan
mendapat alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Bidang Kesehatan senilai Rp.2.222.294.000,00
sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran
2022, maka terhadap kegiatan Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
g. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu dilakukan
penyesuaian;
h. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
Tahun 2022, terhadap dana pendamping pada subkegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung
Pertanian perlu dilakukan penyesuaian;
i. bahwa berdasarkan matrik Pemetaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, maka
terhadap Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana
pendukungnya perlu diubah dan disesuaikan menjadi Sub
Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan
Prasarana Penyuluhan Pertanian;
j. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang belum
menyebutkan rincian anggaran untuk masing-masing
satuan, perlu dilakukan penyesuaian;
k. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/86/M.PP.00.05/
2022 hal Himbauan pemanfaatan Dana Insentif Daerah
Tahun Anggaran 2022 untuk Katagori Inovasi Pelayanan
Publik, maka terhadap UPTD Puskesmas Bendo yang
masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun
2021 dari Katagori Inovasi Pelayanan Publik Tahun
Anggaran 2022 menerima Dana Insentif Daerah sebesar
Rp.600.000.000,00 sehingga pengalokasian anggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
l. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf I, huruf j dan huruf k serta berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; 14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 ; 15. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022; 17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021; 20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; perubahan terkait pasal 3 mengenai besaran APBD TA 2022 sebesar Rp.1.760.719.599.562,00 dan rincian dalam lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR
DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan,
pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas
pokok Retribusi dan/atau sanksinya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Magetan, Bupati dapat memberlakukan pemutihan
uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan
wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada
waktunya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a
dan b serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk
tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan
bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat
Kabupaten Magetan, perlu memberikan pembebasan atas
denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, b,
dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang
Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Magetan Tahun 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; 14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012; 19. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 ; 20. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai penetapan pembebasan denda
keterlambatan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan
Tahun 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 1
Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna pendanaan untuk memenuhi kekurangan
Insentif Tenaga Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan
dan Puskesmas Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap pengalokasian anggaran;
b. bahwa penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang serta Dinas Perhubungan mengakibatkan adanya
perubahan pelaksanaan program kegiatan/sub kegiatan
serta alihtugas Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga
perlu dilakukan penyesuaian untuk Tunjangan
Penghasilan Pegawai yang dialihtugaskan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; mengubah besaran APBD 2021 menjadi Rp.1.790.805.695.989,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 40 TAHUN 2003 TENTANG PENUNJUKAN LURAH DESA/KEPALA KELURAHAN SE KABUPATEN MAGETAN SEBAGAI PEMBANTU BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA (PBKP) DNA PETUGAS PUNGUT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 60 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Magetan TA 2017 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
30. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541)
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 44);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 2);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 3);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 71);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 48);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 19);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 76);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 77);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 semula berjumlah sebesar Rp.1.650.811.460.006,00 bertambah sejumlah Rp. 62.879.602.606,36 sehingga menjadi Rp. 1.713.691.062.612,36
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna rnenampung aspirasi yang berkernbang pada masyarakat Desa dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, demoktatis dan bertanggung jawab serta dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan perlu dibentuk badan permusyawaratan desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai badan permusyawaratan desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara, Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun ·2014 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan tentang Republik Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 rentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemhentukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Talrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 'Iahun 2015 Nam01: 2036);
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraruran Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat