Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Magetan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 - 2023, maka sesuai ketentuan Pasal
120 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah Kepada Kepala Daerah melalui Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk diverifikasi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan oleh Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Derah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 - 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 89);
Peraturan ini berisi tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan maka perlu mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbatrgan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabu paten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maget.an Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati O: Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1956 Tentang Pemhentukan Daerah- Daerah. Kabupaten Kata Besar dalam Iingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, .Jawa Barat dan Daerah lstimewa jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
3·. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Le.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Norrior 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 ten:tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2()14 Nomor 1);
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nemer 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2003 Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Ketentuan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2022/2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2022/2023. dalam lampiran memuat antara lain: sistematika sebagai berikut:
a. Maksud, Tujuan Dan Asas.
b. Prinsip Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru.
d. Jumlah Peserta Didik Baru Dalam 1 (Satu) Rombongan Belajar (Rombel).
e. Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan.
f. Syarat Pendaftaran Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan.
g. Biaya Pendaftaran.
h. Penentuan Zonasi.
i. Jalur Dan Tata Cara Pendaftaran.
j. Tata Cara Seleksi.
k. Daftar Ulang.
l. Ketentuan Lain Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tarif retribusi jasa umum khususnya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji Dan Tanda Uji dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Nomor AJ.502/10/6/DJPD/2019, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 83); 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017Nomor 57); 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji (Berita DaerahKabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor yang tercantum dalam angka 5 kolom 4 Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi bencana alam yang mengakibatkan longsornya Jembatan Bulu Desa Bulu Kecamatan Sukomoro, yang mengakibatkan talud jembatan dan sepertiga badan jalan rusak berat yang menyebabkan akses jalan ditutup total, sehingga perlu dilakukan upaya- upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera menangani kejadian dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan yang belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, disebutkan bahwa salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021;
UU No 9 Tahun 1961;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2018;
PP No 29 Tahun 1980;
PP No 7 Tahun 2019;
Kepmensos No 102/HUK-SS/IV/1999;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021 dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021 yang anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 memerlukan waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan tahun 2020, yaitu Kegiatan Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga (Rehab Stadion Yosonegoro) sebesar Rp.503.999.250,00, Kegiatan Rehabilitasi Pasar (Rehabilitasi Pasar Agrobisnis Plaosan) sebesar Rp.273.455.500,00 dan Kegiatan Pengadaan Sarana Pengangkutan sampah (Pengadaan Sweeper Truck) sebesar Rp.2.349.999.999,00, sehingga belum terbayarkan pada tahun 2019 dan perlu diselesaikan pada tahun 2020; b. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Desember 2019 perihal Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Magetan mendapat bantuan untuk Bidang Kesehatan sebesar Rp. 2.758.703.000,00, untuk pelaksanaan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke-75 Tahun 2020 sebesar Rp.50.000.000,00 dan untuk SALINAN Bidang Pendidikan sebesar Rp.4.001.000.000,00 sehingga
perlu penyesuaian dalam APBD Tahun Anggaran 2020; c. bahwa dalam RKUD Tahun 2019 terdapat sisa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun 2019 sebesar Rp.4.812.065.000,00 dan belum dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga guna realisasinya perlu dianggarkan kembali; d. bahwa kegiatan Bidang Sanitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.4.000.000.000,00 dialokasikan melalui hibah dengan penerima hibah adalah Desa, sedangkan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan seharusnya diberikan langsung kepada Kelompok Masyarakat sehingga perlu disesuaikan; e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau dan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75
Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, untuk pagu anggaran dan program kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau terdapat perubahan dan penambahan anggaran sebesar Rp.3.902.787.401,00 sehingga perlu disesuaikan; f. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokas Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka guna penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan penyesuaian belanja yang berasal dari Dana Insentif Daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk dialihkan pada belanja dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga perlu penyesuaian dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita 5 Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93); 17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III.1 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan III.1 Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Magetan TA 2016 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 dua Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat_en Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat { 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Rutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Urrdang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembennikan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun I 950 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilay,ah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam Iingkungan Propinsi -Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730),
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 201 I rentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 ten.tang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang.Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nemer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nornor I)
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Bak dan Penatausahaan Hasil Hutan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nornor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tabun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan. Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Basil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun '2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor .20), dicabut dan dinyatakarr tid.ak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati 12 Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan;
3. Sumber Bantuan Keuangan;
4. Dasar Pemberian dan Besaran Bantuan Keuangan;
5. Mekanisme Pencairan Anggaran;
6. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat