ANGKUTAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN - TARIF JARAK BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa harga BBM ( Bahan Bakar Minyak) yang fluktuatif
akan berpengaruh terhadap Biaya Operasional
Kendaraan (BOK) angkutan umum, oleh karena itu guna
penyesuaian tarif Angkutan Perkotaan dan Perdesaan di
Kabupaten Grobogan perlu ditetapkan batasan tarif yang
berupa batas atas dan batas bawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014 tanggal
18 Nopember 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar
Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68
Tahun 2014 tanggal 19 Nopember 2014 ten tang Tarif
Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang
Antar Kota Dalam Propinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil
Bus Umum di Propinsi Jawa Tengah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif
Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Perkotaan
dan Perdesaan di Kabupaten Grobogan;
Undang-1,Jndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 57 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif dasar angkutan perkotaan dan perdesaan, evaluasi, sanksi administratif kepada pengusaha angkutan perkotaan dan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin adanya kepastian hukum dalam
mewujudkan ketertiban masyarakat melalui penegakan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan
hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu
mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan, perlu ditinjau kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik pejabat PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat pejabat PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2015.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna
menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang
perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada BUMD pada Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2017, No Reg Perda 7/2017, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap keberadaan usaha mikro dan kecil serta pasar tradisional di Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMKAB GROBOGAN KEPADA BUMD TAHUN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta
Dharma, serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksaanaan
pemasangan Sambungan Rumah program hibah air minum
bantuan Pemerintah Australia tahap 2 sebagaimana Surat
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta
Karya CPMU Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Tahap
II Nomor : HL.02.02-CP/CPMUHAMS/IV/129 tanggal 11
April 2014 perihal dan sesuai Surat Direktur Perusahaan
Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten
Grobogan Nomor : 10/PDAM / GROB/IV/2014 tanggal 8
April 2014 perihal Permohonan Dukungan Dana Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun
Anggaran 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Tahun 2014 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Ta hun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan
daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Grobogan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi yang
berkaitan dengan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor,
serta untuk mengakomodasi perubahan pola pengelolaan
keuangan pada fasilitas pelayanan kesehatan menjadi badan
layanan umum daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada angka 47, angka 49 serta angka 54 diubah dan
ketentuan angka 9, angka 10, angka 13 sampai dengan angka 21, angka 22a sampai dengan angka 22e, angka 30 dan angka 55 sampai dengan angka 63 Pasal 1, penghapusan huruf a Pasal 3, penghapusan Pasal 5, 6, 7, 8 ,9 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 33A, 34, 35, perubahan Pasal 69, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu
mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan dan penggabungan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
Kabupaten Grobogan di bawah Camat. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna
menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah
Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur setiap usaha dalam
menyertakan modal Daerah pada suatu Perusahaan Daerah dan badan hukum lainnya dari usaha milik
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ( investasi ) daerah
kepada BUMD sejumlah yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negen
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan
pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis tambahan penghasilan PNS, pelaksanaan pemberian TPP, monitoring, evaluasi dan pembinaan pegawai, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 79 Tahun 2018 dicabut.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat