Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru perlu dilakukan pemanfaatan ruang
agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
agar bangunan gedung dan bangunan lainnya dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstuksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam upaya memberdayakan masyarakat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 10
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan atau
Sebutan Lain, di Desa dan/atau Kelurahan dapat dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penataan Lembaga Kemasyarakatan atau Sebutan Lain.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru
PEDOMAN
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
dalam rangka deregulasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Barru berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BARRU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi Di Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan / atau di Daerah-Daerah Tertentu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota .
POKOK-POKOK PERLINDUNGAN INVESTASI DI KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
4. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4235);
7. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4301);
8. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran
Udara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3853);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5380);
15. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279);
16. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 1);
Setiap orang dilarang menjual Produk
Tembakau:
a. kepada anak di bawah usia 18 (delapan
belas) tahun; dan
b. kepada perempuan hamil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016
PENETAPAN BESARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang NOfflOf' 28 'fah11n 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tamm 2004 t-entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah {Lemba:ran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahltft 2005 Nomor 138-, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6-5 Tahun 200.S· t-ent.ang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporen Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerin-ta:h.an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Ped.oman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dala.m. Negeri R,epublik Indonesia Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
26);
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Ka-bupaten Barro {Le-mbaf"an Dae£ah Kabupaeen Ba:ffu Tahun
2008 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaren 2-016 (Lemberan Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Barru Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 35);
PBRATURAN BUPATI TENTAKG PERBTAPAX BESARAX DAX PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN TAHUN
.ANGGARAN 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati mi yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Peraturan Daerah selanjutnya disingkat PERDA adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Barru.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barru.
6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat diriilai dengan uang termasuk didalarnnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksana.an, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
rngggp-111111r.-sw·m,
..
8. Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Daerah yang selanjutnya -disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
10. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan
kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan pennintaan pembayaran.
12. SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, rnembayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalarn pelaksanaan APBD pada SKPD.
15. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
BAB II
BESARAN UANG PERSEDIAAN
PaNl2
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan
Uang Persediaan melalui SPP-UP.
(2) SPP Uang Persediaan (SPP-UP) sebagaimana dirnaksud ayat (1) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
(3) Besaran uang persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk setiap SKPD
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
BABm
BESARAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
Paaal 3
(1) Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabiia dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban sekurang-kurangnya 50% (Lima puluh persen).
{2t Pada akhir tahun anggaran seluruh msa uang peFsediaan yang belum dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban oleh bendahara pengeluaran harus dikembalikan ke kas daerah melalui penyetoran dengan
Surat Tanda Setoran.
BABIV
KETERTUAN PERUTUP
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mu-lai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2012
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002 MENGENAI RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun 2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor 7 tahun 2002, dan Nomor 14 tahun 2002 mengenai Retribusi Daerah
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru diamanatkan untuk dicabut dan tidak berlaku lagi paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang tersebut ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999, Nomor
13 Tahun 2001, Nomor 14 Tahun 2001, Nomor 15 Tahun
2001, Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 6 Tahun 2002, Nomor
7 Tahun 2002, dan Nomor 14 Tahun 2002 Mengenai
Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 22);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 4 TAHUN 1999, NOMOR 13 TAHUN 2001, NOMOR 14 TAHUN 2001, NOMOR 15 TAHUN 2001, NOMOR 5 TAHUN 2002, NOMOR 6 TAHUN 2002, NOMOR 7 TAHUN 2002, DAN NOMOR 14 TAHUN 2002
MENGENAI RETRIBUSI DAERAH.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Barru mengenai Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pusat Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Retribusi Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2001 Nomor 13);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2001 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2001 Nomor 15);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 24);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2002 Nomor 33);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN /ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (l) huruf
j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah
Daerah dapat rnernungut Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus untuk memberikan
pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlt1 menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Norn or 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 51
Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hiclup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor
Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kewasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 J
Nomor 7,
Indonesia
Tam bah an Lem baran Negara Repu blik
Nomor 5188);
I l. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 l l ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencernaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
lnsentif
Tata Cara Pemberian
Dan Pemanfaat lnsentif
Pernungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Le
m
bara
n
Nega
ra R
epubl
ik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3 I OJ;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29);
BAB 1
KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BABIV
GOLONGAN RETRIBUSI BABV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN BABIX
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIII KEBEBASAN BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XV KADALUWARSA PENAGIHAN BAB XVI PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUAWARSA BAB XVII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX PELAKSANA PELAYANAN BAB XXI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XXII KETENTUAN PIDANA BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 1 TAHUN 2020
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DESA MATTAPPAWALIE MENJADI KELURAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat serta akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten barru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai Desa Mattappawalie;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Kelurahan adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan sebagai Organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan merubah atau menyesuaikan status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan Mattappawalie.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
BAB II
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2) Dengan ditetapkannya Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, maka nomenklatur Desa Mattappawalie diubah menjadi Kelurahan Mattappawalie.
(3) Dengan diubah atau disesuaikannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Desa dan Kelurahan di Kecamatan Pujananting terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan;
f. Desa Pattappa; dan
g. Kelurahan Mattappawalie.
(4) Ibukota Kelurahan Mattapawalie terletak di lingkungan Doidoi.
Pasal 3
Kelurahan Mattappawalie dibentuk di kawasan perkotaan dan/atau di wilayah
Ibukota Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Pasal 4
Dengan disesuaikan dan/atau ditetapkannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewenangan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
Pasal 5
(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan bersangkutan.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
Pasal 6
(1) Luas Wilayah Kelurahan Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk Kelurahan Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Kelurahan meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan
Tanete Riaja;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa
Pattappa;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 7
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. kantor pemerintahan;
b. jaringan perhubungan yang lancar;
c. sarana komunikasi yang memadai; dan d. fasilitas umum yang memadai.
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH KELURAHAN Pasal 8
(1) Berdasarkan kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan, dalam wilayah Kelurahan dimungkinkan adanya pembagian wilayah yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.
(2) Sebutan bagian wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut Lingkungan.
Pasal 9
Jumlah Wilayah Kerja dalam Kelurahan terdiri dari:
a. Lingkungan Doidoi;
b. Lingkungan Padanglampe;
c. Lingkungan Pange; dan
d. Lingkungan Pettung.
Pasal 10
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Kelurahan disajikan dalam bentuk Peta Kelurahan.
(2) Peta Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kepala Desa Mattappawalie diserahkan kepada Lurah Mattappawalie.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a.bahwa ancaman bahaya kebakaran sebuah. dapat menjadi bencana yang besar dengan dampak yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang langsung secara akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Barru, oleh karena perlu itu ada pencegahan dan upaya penanggulangan secara terus-menerus;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 73, Tambahan 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA
BAB III: OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
BAB IV: PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB V: PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VI: BENCANA LAIN
BAB VII: PENGUJIAN
BAB VIII: PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBARAKAN
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PENYIDIKAN
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUIP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat