Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah
1. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 01.01 – PENDIDIKAN
Unit Organisasi : 01.01.01 – DINAS PENDIDIKAN
2. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 01.02 – KESEHATAN
Unit Organisasi : 01.02.02 –RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
3. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 02.10 – KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Unit Organisasi : 02.10.01– DINAS KOMUNIKASI
INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
4. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 02.13 – KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Unit Organisasi : 02.13.01 – DINAS PEMUDA DAN OLAH
RAGA
5. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN
FUNGSI PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN
Macam Urusan : 04.03 – SEKRETARIAT DAERAH
Unit Organisasi : 04.03.01D – BAGIAN UMUM
6. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN
FUNGSI PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN
Macam Urusan : 04.07 – KEUANGAN
Unit Organisasi : 04.07.01 –SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran : 17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu adanya pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan Anggaran (Penyusunan Renstra Bisnis BLUD dan RBA BLUD, Penetapan Rencana Bisnis Anggaran Definitif dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Revisi Rencana Bisnis Anggaran), Surplus dan Defisit Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penarikan dan Penggunaan Dana, serta Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta disusun sebagai pedoman kepada SKPD/Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD dalam hal perencanaan anggaran, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 52 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan ketugasan dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: Susunan organisasi Dinas, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, dan Tata Kerja Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran : 18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 44 Tahun 2017
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Menetapkan :
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Menara Microcell yang menggunakan Komunikasi Radio Gelombang Mikro (Microvawe Radio Telecommunication) sebagai peralatan transmisi harus mengganti peralatan transmisinya menjadi Jaringan Fiber Optik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa di wilayah Kota Yogyakarta perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kapasitas layanan telekomunikasi dalam rangka percepatan pembangunan Kota Yogyakarta sebagai smart city;
Bahwa Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting dalam mendukung program smart city di Kota Yogyakarta;
Bahwa untuk terwujudnya efektifitas, efisiensi dan estetika Kota Yogyakarta dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan Menara Telekomunikasi perlu adanya pengaturan mengenai penataan menara telekomunikasi
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Materi Pokok: Menara Macrocell, Menara Microcell Slf Menara, Kewajiban Penyelenggara Menara, Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, dan Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Mekanisme Koordinasi di tingkat Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Masa Jabatan, Pemberhentian, Penggantian Anggota, dan Pembentukan Sekretariat Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai Pengaduan Penyandang Disabilitas kepada Komite
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Alih Media Arsip Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah diperlukan pedoman pengelolaan alih media arsip Pemerintah Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Alih Media adalah proses pengalihan dokumen yang dibuat atau diterima dari bentuk hard file (fisik) kedalam bentuk soft file (elektronik) untuk kemudian dapat dikelola menggunakan teknologi informasi. Alih Media Arsip dilaksanakan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi Arsip yaitu, Arsip konvensional/tekstual yang informasinya berupa teks, gambar atau grafik yang terekam dalam media kertas; Arsip audio visual yang informasinya dalam bentuk kaset/rekaman suara, film/citra bergerak, video, dan foto/gambar statik; Arsip elektronik berupa surat elektronik, website, dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat