Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Pada Tahun 2022, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengalokasikan anggaran melalui penyesuaian penyediaan anggaran belanja program, kegiatan dan sub kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut : Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 117 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efisien, diperlukan pegawai Pemerintah Daerah yang memahami, memiliki, dan melaksanakan budaya pemerintahan, bahwa Kota Yogyakarta sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki budaya pemerintahan dengan nilai filosofi hamemayu hayuning bawana, dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh, serta semangat golong-gilig perlu diselaraskan dengan nilai dasar berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan Di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022.
Materi pokok : Pelaksanaan Budaya Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun
2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD TA 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022.
Materi pokok : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 26 HLM; Lampiran : 788 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 151
Tahun 2020 Tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas Dan/Atau
Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kantor virtual dan ruang kerja bersama untuk pengembangan industri kreatif dan usaha kecil menengah di Kota Yogyakarta, maka diperlukan fasilitas dan/atau pelayanan ruang ekonomi kreatif, bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang ekonomi kreatif di Pasar Prawirotaman, maka perlu meninjau kembali pelaksanaan pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan di Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A, Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah, Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah, Ketentuan Lampiran IV dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah dan Ketentuan Lampiran VI dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan kegiatan representasi dan pelayanan serta kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bahwa penetapan kemampuan keuangan daerah dan pemberian besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017.
Materi pokok : Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis
ABSTRAK:
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis didirikan dengan tujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan umum kepada masyarakat, perlu memberikan imbalan kerja kepada sumber daya manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis dalam bentuk remunerasi; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 155 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis, terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Materi Pokok : Sasaran, Bentuk, Dan Prinsip Remunerasi, Pendanaan, Komponen Remunerasi, Perhitungan Remunerasi, Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 155 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat