Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pajak Daerah
pada Badan Pelayanan Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan, susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis layanan pajak daerah pada badan pelayanan pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi , dan tugas , kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MALANG COMMAND CENTER PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Malang
Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalamlingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan, susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis malang command center pada dinas komunikasi dan informatika . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perdagangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas perdagangan ; susunan organisasi ; sekretariat dinas perdagangan ; bidang stabilisasi harga dan perlindungan konsumen ; bidang pengelolaan pasar rakyat ; bidang bina perdagangan ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 51 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas
Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 65 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departeman Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
peraturan ini mengenai pakaian dinas walikota , wakil walikota dan pegawai negeri sipil . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 2 ; pasal 3 ; pasal 5 ; pasal 7 dan penambahan satu ayat yaitu ayat (4) ; perubahan ketentuan pasal 9 ; pasal 23 ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Sosial;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas sosial ; susunan organisasi ; sekretariat dinas sosial ; bidang penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial ; bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial ; bidang perlindungan dan jaminan sosial ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Dinas Sosial
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 39 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3193);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 278/M-DAG/PER/2/2009 tentang Sumber
Daya Manusia Kemetrologian;
5. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja
dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
6. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian
Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Metrologi Legal;
7 . Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 4);
peraturan ini mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis metrologi legal pada dinas perindustrian dan perdagangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , tugas pokok dan fungsi ; susunan organisasi ; uraian tugas pokok dan fungsi ; tata kerja ; kepegawaian ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut penyerahan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan sesuai Berita Acara Serah
Terima (BAST) Surat Keputusan Menteri Keuangan,
Data Piutang PBB P2, dan Aset Sitaan Nomor BA11/WPJ.12/KP.01/2013
– Nomor BA7/WPJ12/KP.14/2013
tanggal
30
Januari
2013
dan
sesuai
amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, perlu memberi
kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat
tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam
jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi
administrasi atas keterlambatan pembayaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak
sampai dengan Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 18);
peraturan ini mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012 . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran ; pelaksanaan ; pasca kebijakan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 96 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi,
kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian
khususnya pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan
pada Standar Kompetensi Manajerial;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah; 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial
Pegawai Negeri Sipil.
(1) Standar Kompetensi Manajerial digunakan sebagai dasar untuk
menilai kesesuaian profil kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama/PejabatEselon II.
(2) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
yang efektif, dan efisien, diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
usia sekolah/madrasah dalam memperoleh layanan
pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kota Malang Tahun Pelajaran
2016/2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 10);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Malang tahun pelajaran 2016/2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan dan asas ; persyaratan ; jadwal dan kegiatan ; mutasi ; pembiayaan ; monitoring dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas perhubungan ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang lalu lintas ; bidang angkutan jalan ; bidang pengendalian dan ketertiban ; bidang manajemen perparkiran ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 45 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 39 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat