Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Trenggalek mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp.13.077.240.000,00 (tiga belas milyar tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp.13.400.000.000,00 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) yang asumsi penganggarannya berdasarkan realisasi pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau selama 3 (tiga) tahun terakhir karena belum terbit alokasi definitif dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit sebesar 50% dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima setiap daerah yang harus disesuaikan dengan pagu dan peruntukannya, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 412.2/318/112.3/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Penyampaian Pagu Indikatif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Program Jalin Matra Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, bahwa Kabupaten Trenggalek mendapatkan dana sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) serta penganggaran kembali sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan yang berasal dari bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.10.959.323.996,00 (sepuluh milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, bahwa difteri merupakan salah satu jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka, sehingga perlu segera mendapatkan penanganan agar tidak berdampak lebih luas yang dibiayai dari belanja tidak terduga sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
d. bahwa sesuai usulan beberapa perangkat daerah perlu menyesuaikan anggaran dengan peruntukannya termasuk didalamnya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) guna menyesuaikan dengan petunjuk teknis dari kementerian terkait. Sesuai Pasal 160 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan pejabat pengelola keungan daerah, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
- Belanja Daerah Rp. 1.806.295.404.996,00
- Defisit Rp. (53.662.138.996,00)
- Pembiayaan Rp. 53.662.138.966,00
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM ANTI KEMISKINAN (ANTI POVERTY PROGRAM) KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dimana strategi percepatan penanggulangan
kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat
miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan
masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin
keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu
lintas pelaku dalam penyiapan, perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan
(Anti Poverty Program) Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupetan Trenggalek
Mengatur mengenai Bidang yang ditangani melalui Program Anti Kemiskinan (Anti
Poverty Program) meliputi :
a. bidang pertanian;
b. bidang perkebunan;
c. bidang kehutanan;
d. bidang peternakan;
e. bidang perikanan; dan
f. bidang industri, Tujuan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program), Sasaran Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) dan mekanisme pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program)
Kabupaten Trenggalek Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 51 TAHUN
2020 TENTANG DANA BANTUAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan
Kepala Desa Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51
Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adanya kebijakan pemerintah pusat, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan adanya perubahan-perubahan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Tahun Anggaran 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang memuat Anggaran Pendapatan Daerah; Anggaran Belanja Daerah; dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Inspektorat.
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Sekretariat Daerah dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Sekretariat Daerah;
(d) Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
(e) Tugas asisten perekonomian dan Pembangunan;
(f) Tugas Asisten Administrasi Umum;
(g) Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu investasi masa
depan yang harus diselenggarakan secara adil, merata dan
tidak diskriminatif, diarahkan pada prinsip
perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan
memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi kebebasan
manusia yang mendasar; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan wewenang dan
tanggung jawab kepada Daerah dalam urusan pendidikan,
maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Mengatur tentang: visi dan misi pendidikan; hak dan kewajiban guru, peserta didik dan orang tua peserta didik; peran serta warga masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2013.
10 Halaman Penjelasan
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN UANG PEMBINAAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTENG PENYELENGGARAAN PENDADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MAKA PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN UANG PEMBINAAN PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HONORARIUM DAN UANG PEMBINAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi saat ini dan pengaturan mengenai
uang pembinaan sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Honorarium dan Uang Pembinaan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur mengenai pengelolaan dan pedoman pemberian honorarium dan pemberian Uang Pembinaan bagi PNS di Kabupaten Trenggalek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat