Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 103 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang termuat pada pasal 40 dan 41 dimana pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab bagi pencipta arsip; Belum terakomodirnya pengelolaan arsip dinamis pada tugas, fungsi dan uraian tugas pada bidang dan seksi yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh; bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajb Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2015
Peraturan walikota ini mengatur tentang pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah kota payakumbuh.
Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (dua) tahun terakhir.
Pelaksanaan KSWP Daerah dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWPD;, dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerahnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 35 Tahun 2021
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Usaha khususnya Retribusi Tempat Khusus Parkir di atur dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 20 tahun 2011, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini karena berdasarkan Penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2019 terjadi kenaikan untuk Parkir dalam Area Pasar Payakumbuh; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 20 tahun 2011
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PEMBIBITAN DAN PAKAN TERNAK KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UPTD Pembibitan dan Pakan Temak Kota Payakumbuh sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka diperlukan Standar Pelayanan Minimal UPTD Pembibitan dan Pakan Ternak; bahwa Standar Pelayanan Minimal rnerupakan salah satu persyaratan administratif untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Pembibitan dan Pakan Ternak di Kota Payakumbuh; bahwa akuntabilitas kinerja pelayanan harus dapat ditunjukkan dengan adanya Standar Pelayanan Minimal UPTD Pembibitan dan Pakan Ternak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Permendagri Nomor 6 Tahun 2007, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PELAPORAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN ,PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK HOTEL DI KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber pendanaan bagi kelangsungan pembangunan daerah, sehingga perlu diberdayagunakan dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah;
b. bahwa sebagai pela-ksanaan kewenangan di bidang Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Daerai Kota Payakumbuh Nomor 1O Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Talun 2011 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Ta,hun 2011 tentang P4jak Hiburan dan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pa,iak Hotel, mata dipandang perlu dalam penatausahaannya dilaksanal<an melalui mekasnisme/tata cara pemungutan P4iak yang baik dan benar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun l97O tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payalumbuh (kmbaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor l9);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474O);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474O);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Talggungjawab Keualgan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan kmbaran Nega,ra Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentanC Paiak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13O);
7. Undang-Undang Nomor 91 tahun 20 10 Tentang Jenis Pajak Daera-h yarrg dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5L7el;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a321;
9. Undang-undang Nomor 23 Taiun 2OL4 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang - undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan [,embaraa Nega-ra Republik Indonesia Nomor
s679],
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kota/ Kota (trmbaral Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Paja-k (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
51791;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terathir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahurr 2oll;
15. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun
2O10 Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kota Payalumbuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAiak Restoran (kmbaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2011tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 201 1 Nomor 21 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21);
18. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 22, Tambahaa Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peratural Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan kmbaran Daerah Nomor 23);
20. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 57 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dax Pencabutan Pengukuhan Pengusaia Kena Pajak, Serta Perubahan Data Wajib Pajak/Objek Pajak (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2015 Nomor 57;
21. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2015 Nomor 66.
Peraturan Walikota Payakumbuh ini terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yaitu : Ketentuan Umum, Tata cara dan Pendataan, Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, Tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Tata cara pemeriksaan pajak, teknis pemeriksaan pajak, Tata cara penghapusan piutang pajak, Kebaratan dan Banding, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
37 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor Tahun 2020
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2021
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PEMBIBITAN DAN PAKAN TERNAK KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UPTD Pembibitan dan Pakan Temak Kota Payakumbuh sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diperlukan Pola Tata Kelola BLUD UPTD sebagai peraturan dasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, MAKSUD TUJUAN DAN AZAS, KELEMBAGAAN, PROSEDUR KERJA, PENGELOMPOKAN FUNGSI, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI, TARIF LAYANAN, PENDAPATAN DAN BELANJA BLUD, PROGRAM DAN KEGIATAN BLUD, PENGELOLAAN KEUANGAN, AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI, PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENYALURAN DANA BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat