Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.14 tahun 2017; Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Penyusunan dan sistematika serta pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 7 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi rumah potong hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2003 Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengawas Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengawas Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Badan Pengawas Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Pendapatan dan Kekayaan, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Pengawas dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2009 dan 2011 sebesar Rp3.792.259.000,00 (tiga milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2003 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pertanian dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Kehutanan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Belitung Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mempedomani ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu mengubah dan mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung guna disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dan kebutuhan organisasi PDAM Kabupaten Belitung
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2017; UU No. 8 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 2001
Ketentuan umum,kedudukan dan susunan organisasi,tugas dan fungsi,tugas organ perusahaan daerah air minum,bagian teknik,tata kerja,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan
Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Belitung , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2005 Nomor 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat pendaratan kapal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten penyediaan fasilitas tempat pendaratan kapal. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat, dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan didaerah. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kepariwisataan dan untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Belitung maka peyelenggaraan usaha kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepariwisataan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1046/BAKUDA/2019.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Belitung No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp1.056.818.587.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.211.349.718.767,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp154.531.130.967,00 dan pengeluaran sebesar Rp -.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat