Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2005 Nomor 12 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Jasa Konstruksi, diperlukan adanya regulasi dalam pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dan ketentuan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2003 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perhubungan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Udara dan Pos dan Telekomunikasi, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Perhubungan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2005 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/4/2003 tanggal 23 April 2003 dan Nomor 53/KEP/M.PAN/6/2003 tanggal 27 Juni 2003, dipandang perlu menetapkan Eselon Kepala Tata Usaha SMPN, SMAN dan SMKN dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SMPN, SMAN dan SMKN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan Eselon Kepala Tata Usaha, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dan ketentuan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2003 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengkajian Masalah Strategis, Bidang Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat, Bidang Ketahanan Masyarakat, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang mengatur Organisasi Dinas Kabupaten Belitung yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DARI PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2003 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pasar, Bidang Kebersihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Kebersihan dan Pertamanan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat