Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu
ABSTRAK:
Remunerasi Jasa Pelayanan bagi pegawai BLUD RSUB sekayu dapat mendorong motivasi bekeIja dan kinerja serta pengembangan diri pegawai yang akan berdampak pada kualitas dan inovasi pelayanan guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Peraturan yang mengatur tentang remunerasi Jasa Pelayanan pada BLUD RSUD Sekayu yang ada sebelumnya perlu mengalami penyempurnaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Audit Operasional BPK RI tahun Buku 2013 dan 2014 ( sd Semester 1 ) Nomor :72/LHP/XVIII.PLG/12/2014 Tanggal23 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 10/PKM.02/2006; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Kepmenkes No. 228/MENKES/SK/III/2002; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008; Kepmenkes No. 625/Menkes/SK/V/2010; KepmenPAN No. KEP/26/M.PAN/2/2004; Perbup No. 29 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman sistem remunerasi RSUD Sekayu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya. Remunerasi adalah pemberian imbalan atasjasa, yang dapat berupa gaji, honorarium,tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja ,pesangon dan/ atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD. Diatur tentang komponen biaya rumah sakit, pendapatan RSUD Sekayu, remunerasi jasa pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Remunerasi Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahun 2036 dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2016-2036 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Diatur tentang fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, arahan pengenaan sanksi, peninjauan kembali RTRW, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003 - 2013
Ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan bupati : Kawasan peruntukan pertambangan diluar wilayah pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang aktivitas rekreasi dan penetapan lebar sempadan danau/waduk, tata cara pemberian insentif, tata cara pengenaan disinsentif, Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Penyusunan RDTRK sebagai penjabaran RTRW ditetapkan paling lambat 3 (tiga)tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
82 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pegelolaan dan penatausahaan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah Bantuan Sosial yang alokasikan untuk kebutuhan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan
pada penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi indivicu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, uraian prosedur, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, untuk menjaga keindahan, kebersihan dan meningkatkan pendapatan daerah perlu diatur tata cara petunjuk pelaksanaan
pemasangan Reklame di Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten MusiBanyuasin perlu dilakukan Perubahan Kenaikan Nilai Sewa Reklame pada Bab II Pasal 2 dan pada Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 tanggal 30 Desember 2010. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : Perbup No. 24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang tata cara perhitungan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati mengenai pelaksanaannya.
2 hlm, Lamp : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Perwakilan Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Perwakilan Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adaIah unsur pembantu KepaIa Daerah dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah daIam PenyeIenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli bupati, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Nomor 23
tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Musi Banyuasin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis, Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Objek Pajak Baru dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan sektor Perkotaan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan, Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2013; Perbup No. 44 Tahun 2013; Pebup No. 45 Tahun 2013; Perbup No. 1 Tahun 2016; Kepbup No. 01361 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan ketetapan minimal PBB sektor perdesaan dan sektor perkotaan (PBBP2) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang
selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang. Diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan besar ketetapan minimal PBB P2, pelaksanaan pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan
pemerintah dan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah khusus bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan. Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1987; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau Institusi (Rumah Tangga, Tempat-tempat Umum termasuk Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan dan Kesehatan) dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, atau Pelayanan Kesehatan lainya. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sungai Lilin, RSUD Bayung Lencir, Puskesmas, Pustu dan Puskesdes. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, standar tarif, struktur besarnya tarif pada RSUD Kelas D, saat retribusi terhitung, pembagian retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai tata cara dan rincian penggunaan hasil retribusi serta pertanggungjawaban, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan, tata cara penghapusan piutang retribusi.
17 hlm, lampiran : 52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 886/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2016 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD TA 2016. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar perda tentang APBD TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2007.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian APBD TA 2016 dan belanja untuk keperluan mendesak dan keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sampai ke tingkat puskesmas serta memperjelas pemabaman terhadap semua peraturan yang ada tentang petunjuk teknis BOK. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana Dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tabun Anggaran 2016 perlu dibuat Peraturan Bupati lebih detil khususnya petunjuk teknis Bantuan Operasional Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan operasional di lapangan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di puskesmas. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 22/PMK.07/2016 Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tabun Anggaran 2016 Perlu diperjelas bagaimana mekanisme transfer dana Bantuan Operasional Kesehatan dari pemda ke puskesmas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Permenkeu No. 22/PMK.07/2016; Perbup No. 62 Tahun 2008; Perbup No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015; Perbup No. 45 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pertanggungjawaban kegiatan bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Bantuan OperasionaI Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disaIurkan melaIui transfer ke kas daerah untuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas nasionaI' melaIui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya, serta Usaha Kesehatan Berbasls Masyarakat (UKBM) khususnya Poskesdes/Polindes, Posyandu, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) daIam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Diatur tentang pengorganisasian, alur pencairan dana, pertanggungjawaban, pajak, indikator kinerja, pembinaan dan pengawasan, ruang lingkup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Dalam rangka percepatan, untuk tahun berikutnya apabila ada ha-hal yang berubah atau belum diatur dengan jelas dalam dalam Peraturan Bupati ini cukup dibuatkan peraturan turunannya melalui peraturan atau keputusan kepala dinas kesehatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah.
17 hlm, lampiran : 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2007 ; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 akan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat