Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasionaI dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pengujian
Kendaraan Bermotor perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri DaIam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggaI 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 200 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 200, BD.2021/No.200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Karya Maju Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
• Berdasarkan ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,BLUD mengenai tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur peraturan Bupati dan berdasarkan usulana dari kepala UPT Puskesmas Gardu Harapan Nomor800./1073/PMK-KH/IX/2021 Tanggal 06 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Karya Maju Perihal Usulan penetapan tarif layanan BLUD UPT Puskesmas Karya Maju ,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini; UU No 28 Tahun 1959;UU No I Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 131 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Tarif layanan umum,Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif,tata cara pemungutan ,Pemanfaatan pendapatan,pembinaan dan pengawasan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Farkir Miskin Sebagai Penerima Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan Hulrum, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dan Penerima Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Fakir Miskin sebagai Penerima Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tabun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini adalah : ketetentuan umum, pembentukan Panitia Verifikasi, tata cara verifikasi, dan penandanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pada Pasal 126 ayat (1), pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan dengan berpedoman pada Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000, pembentukan kecamatan dipandang telah memenuhi kriteria-kriteria dan juga dikaitkan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Perda Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2002, perlu untuk ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi jasa usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 13/Permentan/OT.140/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; nama, objek, subjek dan golongan retribusi; kegiatan pemotongan hewan; pengawasan pemotongan hewan; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tatacara pemungutan; pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemanfaatan; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan tera/tera ulang, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, penyesuaian dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebesan retribusi, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
36 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Banyuasin teIah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Sesuai perkembangan perekonomian ketentuan
Pasa1 7 huruf b Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu mengenai besaran tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, wajib pajak, subjek pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliput pelataran/lingkungan parkir, tempat parkir, dan gedung parkir. Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Daerah dan pihak swasta. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retibusi yang kedaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai penyediaan tempat parkir, penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara penagihan, tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa.
13 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 Tahun 2023
tata cara-penggunaan dan penyelenggaraan-kartu kredit pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2023/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 260 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelengaraan Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, penggunaan KKPD, pengelola KKPD, UP KKPD, pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD, pelaksanaan pembayaran dengan KKPD, biaya penggunaan KKPD, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
39 hlm, Lampiran : 21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat