PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sampai ke tingkat puskesmas serta memperjelas pemabaman terhadap semua peraturan yang ada tentang petunjuk teknis BOK. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana Dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tabun Anggaran 2016 perlu dibuat Peraturan Bupati lebih detil khususnya petunjuk teknis Bantuan Operasional Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan operasional di lapangan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di puskesmas. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 22/PMK.07/2016 Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tabun Anggaran 2016 Perlu diperjelas bagaimana mekanisme transfer dana Bantuan Operasional Kesehatan dari pemda ke puskesmas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Permenkeu No. 22/PMK.07/2016; Perbup No. 62 Tahun 2008; Perbup No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 25 Tahun 2015; Perbup No. 45 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pertanggungjawaban kegiatan bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Bantuan OperasionaI Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disaIurkan melaIui transfer ke kas daerah untuk percepatan pencapaian target program kesehatan prioritas nasionaI' melaIui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya, serta Usaha Kesehatan Berbasls Masyarakat (UKBM) khususnya Poskesdes/Polindes, Posyandu, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) daIam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Diatur tentang pengorganisasian, alur pencairan dana, pertanggungjawaban, pajak, indikator kinerja, pembinaan dan pengawasan, ruang lingkup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Dalam rangka percepatan, untuk tahun berikutnya apabila ada ha-hal yang berubah atau belum diatur dengan jelas dalam dalam Peraturan Bupati ini cukup dibuatkan peraturan turunannya melalui peraturan atau keputusan kepala dinas kesehatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah.
17 hlm, lampiran : 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan; Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel; Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai subjek dan objek zakat; organisasi pengelola zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 41 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2021/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih, transparan. efektif dan efisien dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin
- bahwa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang
baik dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin
- babwa pemanfaatan teknologi dan komunikasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi
Banyuasin diperlukan sinergitas dan pedoman sehingga
dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu perangkat hukum
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008 ;sebagaimana telah
diubab dengan UU No 19 Tabun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 82 Tahun 2012;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016;Permendgari No 3 Tahun 2017;Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perda
Nomor 8 Tahun 2020;Perbup No 95 Tahun 2019;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE,Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi ,Penyelengaraan SPBE,Sumber Daya Manusia SPBE,Pengelolaan Domain dan Sub Domain ,Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah,Pembinaan dan pengawasan SPBE,Pemanatauan dan Evaluasi SPBE,Pembaiayaan ,Ketentaun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor
115 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun 2020 Nomor 115) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 44 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ryuang lingkup,Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul,Kewenangan Lokal bersekala Desa,Mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa,Pembinaan,pengawasan ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenagan Desa,,Pebiayaan Pungutan Desa,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku, Peraturan Bupati
Nornor 14 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan LokaI Berskala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nornor 14)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 110 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 110 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengeloIaan keuangan di Desa, perlu mengatur tentang Sistem dan Prosedur Transaksi
Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERLKPP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2020; PERBUP No. 95 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa, sistem dan prosedur transaksi nontunai pelaksanaan APBDesa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
13 hlm, Lampiran : 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 185 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepatuhan Wajib Pajak yang Berprestasi dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Kepatuhan Wajib Pajak
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah diserah terimakan pengelolaannya dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu memberikan penghargaan bagi kecamatan, desa/kelurahan dalam pengelolaan atas prestasi pemenuhan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 28 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 30 Tahun 2013; PERBUP No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 44 Tahun 2013; PERBUP No. 45 Tahun 2013; PERBUP No. 83 Tahun 2016; PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penerima dan bentuk penghargaan, tata cara pemberian penghargaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan untuk Kecamatan, Desa/Kelurahan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Yang Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 31.A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu diberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tambahan perbaikan penghasilan, serta prosedur dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 270 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aaset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aaset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
SUSUNAN ORGANIsASI - URAIAN TUGAS DAN FUNGSI - BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH - KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 270, BD.2021/No.270
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan : bahwa penataan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan
Fungsi badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah,
telah mendapalkan persetujuan Gubenur Sumatcra
Selatan mealui Surat Nomor 0614022/Vll/2021
Tanggal 17 Desembar 2021 hal Fasilittasi Rancangan
Peraturanan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permenagri No 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan
Roformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;Perda No 9 Tahun 2016 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diautr mengenai susunan Organisasi uraian Tugas dan Fungsi badan Pengelola keuangan dan aset daerah kaupaten musi banyuasin,ketentuan Umum Kedudukan ,susunan organisasi,Uraian tugas dan fungsi ,unit pelaksana teknis,kelompok jabatan fungsional,tata kerja,kepegawaian ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 tentang susunan Organisasi uraian Tugas dan Fungsi badan Pengelola keuangan dan aset daerah kaupaten musi banyuasin
29 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - KEBAKARAN - HUTAN DAN LAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021 /No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang sangat potensi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di kabupaten dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi sehingga perlu dijaga kelestarian serta dikelola dengan baik guna menunjang pembanguanan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1990;UU No 41 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 39 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 4 Tahun 2001;PP No 45 Tahun 2004;PP No 22 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketetuan Umum,Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan,Penanggulangan Kebakaran dan Lahan,Penganan pasca kebakaran hutan dan lahan,peningkatan kesadaran masyarakat,Pembinaan dan pengawasan,pelaporan ,pendanaan ,penyidik,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
22 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat