Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokasi dilingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan penataan susunan organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencana pembangunan daerah;
b . Bahwa penataan susunan organisasi uraian tugas dan Fungsi badan perencana pembanguan daerah telah mendapatkan persetujuan gubenur sumatera selatan melalui surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal fasilitasi rancangan peraturan Bupati;
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 9 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Susunan Organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten musi banyuasi,ketentuan umum,Kedudukan ,Susunan Organisasi ,Uraian Tugas dan Fungsi,Kelopok jabatan fungsional,Tata kerja,kepegawaiaan ,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
22 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 205 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 205, BD.2021/No.205
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,BLUD mengenai tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur peraturan Bupati dan berdasarkan usulana dari kepala UPT Puskesmas Balai Agung Nomor 912./PMK-BA/IX/2021 Tanggal 01 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Balai Agung Perihal Usulan penetapan tarif layanan BLUD UPT Puskesmas Balai Agung ,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini; UU No 28 Tahun 1959;UU No I Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 132 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Tarif layanan umum,Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif,tata cara pemungutan ,Pemanfaatan pendapatan,pembinaan dan pengawasan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 80 Tahun 2021
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
Mengubah :
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemic Corona Virus Disesase 2019 sehingga perlu diubah. Untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, penegakan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pebup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 66 Tahun 2017; PEMENDESPDTT No. 2 Tahun 2015; PEMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2021; PERBUP No. 19 Tahun 2018; PERBUP No. 82 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sanksi. pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa
31 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 84 Tahun 2022
tata cara-pengamanan dan pemeliharaan-barang milik daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2022/No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 194 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin No 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukuk Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemiliharaan Barang Milik Daerah, Barang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintahan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, Perangkat Lunak (software) Komputer, Lisensi, Waralaba (franchise), Hak Cipta (copyright), paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, pengamanan BMD, pemeliharaan BMD, pengembalian BMD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
51 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Metrologı Legal Pada Dınas Perdagangan Dan Perındustrıan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
ntuk meIaksanakan kegiatan teknis operasioanal
dan teknis penunjang di bidang MetroIogi Legal perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/Vl/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTDMetrologi Legal
pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33
huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum
dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dalam
perkara Nomor 42.P/HUM/2016, ketentuan Pasal 31 ayat (2)
huruf d Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan bertentangan
dengan Undang - Undang yang lebih tinggi yaitu Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi
hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang berlaku
saat ini dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa serentak dalam Kabupaten Musi Banyuasin maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2016
ten tang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun
2016
PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
PemiIihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu pada PAsal 1, Pasal 8, PAsal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 31, PAsal 41, PAsal 53, PAsal 57, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 65 dan PAsal 77
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
PemiIihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mangajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Ranperda tentang APBD tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBS serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 November 2016. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten kota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri. Berdasarkan surat menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor PK.Ol/522.200/IX/2020 tanggal 7 September 2020 perihal Persetujuan Substansi dan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Perkotaan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020-2040. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, delineasi dan tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, PZ, perizinan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, kelembagaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
229 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan, sehingga untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 Tahun 2004; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 112/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 41 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan. Pasal 12 ayat (1) dan, ayat, (6), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan-Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan dana desa untuk setiap desa di wilayahnya, dengan ketentuan tata·cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pembagiandan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2012; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 65 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Perbup ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Pengelolaan keuangan desa, Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat