Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, tim anggaran pemerintah daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Mencabut Perda No. 22 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, pengelolaan belanja bantuan sosial, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, tata cara pemberian pinjaman daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang APBD dan perbup tentang penjabaran APBD, tata cara pelaksanaan penyusunan anggaran kas dan SPD, tata cara pergeseran anggaran, perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati.
121 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 703/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2016 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang Perubahan APBD TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perautan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 27 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan APBD TA 2016 semula berjumlah Rp3.039.767.977.219,21 berkurang sejumlah Rp160.156.213.219,21 sehingga menjadi Rp2.879.611.764.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusutan arsip pada Pencipta Arsip dan penambahan khazanah arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah periu dilakukan akuisisi arsip statis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; PERKAANRI No. 23 Tahun 2011; PERKAANRI No. 27 Tahun 2011; PERKAANRI No. 28 Tahun 2011; PERKAANRI No. 31 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun 2020; PERDA No. 20 Tahun 2016; PERBUP No. 70 Tahun 2016; PERBUP No. 96 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip dan strategi akuisisi arsip statis, penilaian dan verifikasi arsip statis, serah terima arsip statis, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
7 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2017 -2022, maka Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun
2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah perIu
diubah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 TAhun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 15 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017-2022
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya
kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
- bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya
penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat
menjalankan usahanya secara berdampingan dengan
para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi;
- bahwa untuk mewujudkan prinsip saling
menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan
yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku
usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasa! 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 10 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Perpres
No 49 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , ,penataan pasarrakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan,
lokasi sarana dan prasarana serta jarak tempat usaha perdagangan , waktu pelayanan ,,kemitraan usaha, perizinan ,pelaporan, pembinaan dan pengawasan ,
kewajiban dan larangan , ketentuan sanksi ,
ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
26 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 203 Tahun 2021
TARIF - LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - PUSKESMAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 203, BD.2021/No.203
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Teluk Kijing Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,BLUD mengenai tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang /jasa kepada masyarakat yang diatur peraturan Bupati dan berdasarkan usulana dari kepala UPT Puskesmas Teluk Kijing Harapan Nomor 445./401/PMK-TK/IX/2021 Tanggal 10 September 2021 selaku Pemimpin BLUD UPT Puskesmas Teluk Kijing Perihal Usulan penetapan tarif layanan BLUD UPT Puskesmas Teluk Kijing ,dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati
Dasar hukum dalam peraturan ini; UU No 28 Tahun 1959;UU No I Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perbup No 137 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Tarif layanan umum,Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif,tata cara pemungutan ,Pemanfaatan pendapatan,pembinaan dan pengawasan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasaa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PermenPU No. 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, prinsip umum, permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan IUJK
22 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 34 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kriteria tambahan penghasilan; ketentuan dan persyaratan pemberian tambahan penghasilan beban kerja; serta tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, keanggotaan BPD, kelembagaan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan wewenang, peraturan dan tata tertib, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas di jembatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, angkutan sungai dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset daerah yang manfaatnya sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat maka dibuatlah Peraturan Bupati tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,
Dasar Hukum Perda ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU Darurat No. 5 Tahun 1956; UU Darurat No. 6 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Permenhub 52 Tahun 2012; Kep. Menhub KM. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Kep. Menhub No. KM. 73 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 77 tahun 2016.
Materi pokok Perda ini adalah mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin yang bertujuan untuk menjamin keamanan jembatan sebagai aset daerah sehingga dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan dan lalu lintas angkutan sungai dapat berjalan dengan selamat, tertib, aman, teratur, lancar dan ramah lingkungan, serta berguna bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat