Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1994
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan. Objek retrusi adalah pemberian izin melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan diloksi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Setiap orang atau badan yang mendirikan, alih dan / atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 49 Tahun 1960
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi meliputi :
a. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, atau ;
b. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPSA, ke TPA;
c. Penyediaan TPA;
d. Pengolahan dana tau pemusnahan sampah di TPA;
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah;
a. Pelayanan kebersihan jalan umum;
b. Pelayanan kebersihan taman ruangan tempat umum;
Subyek Retribusi adalah golongan orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kabupaten Mukomuko menjadi wilayah yang tertib, nyaman, tentram, rapi dan indah, sehingga terciptanya suasana yang harmonis di kehidupan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, ketentraman, kerapian dan keindahan umum sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dan menanamkan kedisiplinan prilaku masyarakat dan dengan sadar mendahulukan kepentingan umum untuk mampu melindungi warga, masyarakat, wilayah, sarana dan prasarana Serta kelengkapan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Mukomuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Ketertiban Umum.
Materi Pokok: Maksud ditetapkan Peraturan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk berubah sikap mental sehingga terwujudnya ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-u ndangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
kayu rakyat merupakan komponen vital yang terdapat di luar kawasan hutan menjadi Sumber Daya Alam yang memiliki fungsi untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.
2. UU No. 41 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. PP No. 6 Tahun 2007
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 62 Tahun 2008
9. Peraturan Menhut No. P.26/Menhut-II/2005
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan menhut No. 51 /Menhut-II/2006
12. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Izin Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah izin untuk memanfaatkan dan atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hal/lahan masyarakat yang dibuktikan dengan alas titel/alas hak. Penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, penebangan atau pemungutan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/pengolahan dan pelaporan. Pemohon yang dapat mengajukan izin pada areal adalah setiap orang atau badan yang memiliki dokumen hak dan/atau kepemilikan atas tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Permohonan izin ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi. Semua hasil hutan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi sebagai penguji hasil hutan. Pemilik IPKR setelah melakukan penebangan/pemungutan wajib melakukan pencatatan dan pengukuran guna pembuatan LHP-KR, Pembuatan LHP-KR dilakukan oleh Petugas Pembuat LHP-K dan dilaksanakan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) yang dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 126) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja dan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko. Dalam melaksanakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi :
a. Menyusun Perencanaan dan program kerja baik umum maupun teknis dalam mewujudkan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah;
b. Melaksanakan tugas operasional dalam mencegah dan menindak pelanggaran ketertiban umum dan Peraturan Daerah;
c. Menyidik, memeriksa, mengusut dan mengajukan tuntutan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentuan Peraturan Daerah ke Badan Peradilan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku:
d. Membina, mengawasi dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko;
e. Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 37 Tahun 2009
pembentukan-organisasi-tata kerja-dinas kependudukan dan catatan sipil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkait dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AO7 tentang Organisasi dan Tata Keria Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan ;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masihtetap berlaku. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2A07 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AO7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2OA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Daerah ini.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1. Sistem Pengedalian Intern Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengedalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Mukomuko.
2. Perangkat daerah wajib menerapkan SPIP syang meliputi:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian resiko;
c. Kegiatan pengendalian
d. Informasi dan komunikasi; dan
e. Pemantauan pengendalian Intern
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran restoran. Objek pajak adalah penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
1. Pelayanan usaha jasa boga/catering;
2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi Rp 25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah).
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran. Wajib pajak restoran adalah pengusaha restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah kabupaten MukoMuko tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e, Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 58 Tahun 2005
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
5. PMK No. 49/PMK.02/2017
6. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Sebagai pedoman penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya serta penyetaraan jenis kegiatan, Analisa Standar Belanja diterapkan pada saat penyusunan RKA Perangkat Daerah yang meliputi kegiatan:
a. Administrasi Paket Jalan dan Jembatan
b. Administrasi Pengadaan Sarana dan Prasarana Konstruksi
c. Penyelenggaraan Perlombaan
d. Pembinaan Lembaga Non Instansi Pemerintah
e. Sosialisasi
f. Pelatihan Pegawai atau Workshop
g. Pelatihan Non Pegawai
h. Koordinasi/Konsultasi
i. Monitoring/Evaluasi
j. Penyusunan Renstra, Renja, RKA dan Laporan
k. Peringatan Hari Besar
l. Pengadaan Buku
m. Administrasi Keuanga; dan
n. Administrasi Pengadaan Non Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Instruksi Mendagri No 4 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan bahwa dalam upaya melaksanakan Amanah UU No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu adanya pengaturan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Mukomuko tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
1. UU No 4 Th 1984;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 44 Th 2009;
6. UU No 12 Th 2011;
7. UU No 23 Th 2014;
8. UU No 30 Th 2014;
9. UU No 6 Th 2018;
10. PP No 40 Th 1991;
11. PP No 21 Th 2008;
12. PP No 12 Th 2017;
13. PP No 21 Th 2020;
14. Perpres No 17 Th 2018;
15. Perpres No 82 Th 2020;
16. Kepres RI No 11 Th 2020;
17. Kepres RI No 12 Th 2020;
18. Peraturan Kepala BNPB No 6 Th 2008;
19. Permenkes RI No 1501/Menkes/Per/X/2010;
20. Permenkes RI No 45 Th 2014;
21. Permenkes RI No 82 Th 2014;
22. Permenkes RI No 74 Th 2015;
23. Peraturan Kepala BNPB No 5 Th 2018;
24. Permendagri RI No 20 Th 2020; dan
25. Permenkes RI No 9 Th 2020
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Perbup Mukomuko No 30 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat