PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pasal 160 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahunj 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah no. 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah no. 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah no. 60 Tahun 2014;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Permendagri no. 32 Tahun 2011;
Permendagri no. 52 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan no. 48/PMK.07/2016;
Peraturan Menteri Keuangan no. 49/PMK.07/2016;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 5 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 9 Tahun 2015
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
ketentuan pada Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 tahun 2014
6. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. pendirian BUMDesa disepakati melalui musyawarah desa yang membahas tentang : a. pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUMDesa;
c. modal usaha BUMDesa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
Dalam rangka kerjasama antar-desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUMDesa bersama yang merupakan milik 2 (dua) desa atau lebih, Pendirian BUMDesa bersama disepakati melalui musyawarah antar- desa yang difasilitasi oleh badan kerja smaa antar-desa yang terdiri dari : a. Pemerintah Desa; b. anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa yang meliputi : a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDesa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUMDesa;
c. pendirian BUMDesa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
d. analisis kelayakan usaha BUMDesa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 5)
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2018
perubahan atas peraturan bupati nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman teknis pemilihan kepala desa di kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk menetapkan peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 6 Tahun 2014
3. UU Nomor 23 Tahun 2014
4. PP Nomor 43 Tahun 2014
5. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
6. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan mengenai Ketentuan ayat (1) Pasal 4, Pasal 6, ketentuan (1) Pasal 10, Ketentuan huruf g ayat (1) Pasal 19, ketentuan Pasal 31, ketentuan ayat (1) Pasal 51, Ketentuan Pasal 52, dan disisipkan (3) ayat antara Pasal 52 dan Pasal 53, ketentuan Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oieh Bidang Ketahanan Pangan dan dalam rangka upay- peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkait dibidang Ketahanan Pangan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 6 pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2ao7 tentang organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja peringkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penajaman akan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko
terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
e. Bidang Distribusi Pangan
f. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
1. Pada saat peraturan Daerah ini berlaku maka ketentuan BAB lll Pasal 3 pada Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 75), dan Pasal I Angka 6 sebagaimana yang dibunyikan pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah lrlonror 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
2. Pada saat peraturan Daerah ini Berlaku semua Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasr dan Tata Kerla Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti bedasarkan ketenfuan dalam Peraturan Daerah ini.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Karang Mulya Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten Mukomuko; Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh dengan luas wilayah t 8758 Ha, dengan jumlah jiwa 905 jiwa, 158 KK, (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah lain dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggungjawab pemerintah kabupaten mukomuko, maka perlu diberikan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
8. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
9. Perda Kab.MukoMuko No. 3 tahun 2012
10. Perda Kab.MukoMuko No. 7 Tahun 2012
11. Perda Kab.MukoMuko No. 8 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten mukomuko. Nilai penyertaan modal tunai pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 9.500.000.000 dan nilai penyertaan modal aset tetap pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 427.666.000. Penyertaan modal bersumber dari APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016-2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 30 Tahun 2011
11. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah atau menerima sejumlah manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a. defisit APBD;
b. pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c. kekurangan arus kas.
Jenis pinjaman daerah terdiri atas : a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. Selain memenuhi persyaratan dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 22 Tahun 1983
9. PP No. 27 Tahun 1983
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan. retribusi rumah potong hewan yang meliputi kegiatan tempat memotong dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan di rumah potong dan/atau tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil pemotongan hewan dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan. Besarnya tarif retribusi rumah potong hewan dan tempat pemotongan hewan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan volume hasil. dan jika retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi kerja dokter spesialis agar tercapai target kinerja yang optimal, maka dipandang perlu diatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan buoati tentang tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No, 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, penilaian kinerja dan tata cara permintaan pembayatan, penerima tambahan penghasilan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 26 Tahun 2015 dicabut dan dinyakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2019 tentang BUMD Kab Mukomuko, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Seleksi ADP atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab Mukomuko
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 54 Th 2017;
5. Perpres No 87 Th 2014;
6. Permendagri No 2 Th 2007;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 94 Th 2017;
9. Permendagri No 37 Th 2018; dan
10. Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2019
Tata Cara Seleksi ADP atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab Mukomuko; Proses Pemilihan; Persyaratan; Anggota, Tugas dan Penetapan Panitia Seleksi; Mekanisme Seleksi; Pengangkatan Calon Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Terpilih; Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; Informasi Pelaksanaan Seleksi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat