Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi perijinan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai penggolongan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan jenis pajak dan retribusi yang baru
1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179).
Jenis Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari : 1. Retribusi Izin Gangguan; 2. Retribusi Izin Usaha Perikanan; 3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. Retribusi Izin Trayek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 9 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Sorong Selatan agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasil guna, maka diperlukan adanya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang konsisten dan selaras dengan upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Sorong Selatan. Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dalam Anggaran Pendapatan setiap tahun dengan Peraturan perwujudan pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan rencana kerja tahunan pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 18 ayat (6) Pemerintah Daerah; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T abun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sorong Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya percepatan perilaku hidup bersih dan sehat, meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akbat penyakit, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyrakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala/Badan Perencenaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sorong Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Lamp 11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4214), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan;
10. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015;
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. Selektif, yaitu perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanja daerah; d. Akuntibilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Jabatan dibagi menjadi 2 (dua):
1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri;
2. Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri.
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di dalam
daerah;
2. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di luar
daerah
Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dalam rangka:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. Pengumandahan (Detasering);
d. Menempuh Ujian Dinas/Ujian Jabatan;
e. Menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk
mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna
kepentingan jabatan;
f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena
mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Dokter Penguji
Kesehatan Pegawai Negeri;
h. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. Menjemput atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam
melakukan Perjalanan Dinas;atau
k. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan
yang terkhir ke tempat pemakaman;
l. Memenuhi panggilan terkait dengan proses hukum;
m. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
n. Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran atau promosi;
o. Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan
sejenis.
Komponen-komponen Perjalanan Dinas Jabatan, meliputi: Uang Harian Biaya Transporasi Biaya Penginapan Uang Representasi Sewa Kendaraan Dalam Kota; dan/atau Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri, ditambah biaya asuransi perjalanan. Dalam Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian terdiri dari atas: 1. Uang Makan; 2. Uang Transport Lokal; dan 3. Uang Saku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Perjalan Dinas PNS dan Pegawai Tidak Tetap
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Sorong Selatan ini mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Lamp 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemda Sorong Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuaiketentuan pasal 285 ayat1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi elaksanaan Rencana Ke~a Pembangunan Oaerah, Rencana Ke~aPemerintah Oaerahdapat diubah dalam hal sudah lidak sesuai dengan perkembangankeadaandalam tahunberjalansehingga Peraturan Bupan sebagaimana dimaksud dalamhurufa, perlu di lakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Ketentuan dalam lampiran Perbup nomor 9 tahun 2019 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018
PEDOMAN DASAR PEMBERIAN BANTUAN SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT, BELANJA BANTUAN, KEPADA PARTAI POLITIK DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KAMPUNG LAiNYA DI KABUPATEN SORONG SELATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya di Kabupaten Sorong Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Dasar Pemberian bantuan subsidi, belanja hiba, belanja bantuan sosial, belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hiba, bantuan sosial, kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan, kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan
keputusan Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan anggaran berbasis kinerja, diperlukan Analisis Standar Belanja (ASB). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB) di Lingkungan Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Sorong Selatan ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) di lingkungan pemerintah kabupaten sorong selatan tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan rincian dana desa setiap desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penangan pandemi covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi covid-19
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 2015; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
ketentuan dalam Perbup Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 21 Tahun 2020
Penjabaran PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH kabupaten sorong selatan TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Selatan No. 107 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Selatan No. 01 Tahun 2015; Perbup Kab. Sorong Selatan No. 5 Tahun 2014; Perbup Kab. Sorong Selatan No. 6 Tahun 2014; Perbup Kab. Sorong Selatan No. 01 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020 semula berjumlah Rp1.044.794.437.700,00 bertambah sejumlah Rp(3.542.197.772,00) sehingga menjadi Rp.1.041.252.239.928,00. yang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat dAerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat