Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kab. Banyuwangi No.5 Tahun 2014; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2007; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2010; Perda Kab. Banyuwangi No.2 Tahun 2011; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.5 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.6 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.6 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.49 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.49 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.30 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan. Laporan tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor pajak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2011; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang Perubahan Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Lampiran UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Pembagian Urusan Pemcrintahan Konkuren
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan
Daerah Kabupaten/ Kota, Romawi I Matriks Pembagian
Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah
Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota,
Huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Energi Dan Sumber Daya Mineral. Nomor 1 Kolom 4.
perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah dan menetapkan perubahannya dalarn Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemharan
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 22).
Setiap pemanfaatan air tanah wajib memperoleh izin dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2013, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga perlu mengatur retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2012;
Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.32 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.26 Tahun 2015; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permenkes No.21 Tahun 2016; Permenkes No.43 Tahun 2016; Permenkes No.52 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus. Ketentuan pasal 4 diubah yang mengatur tentang asas, maksud dan tujuan pengaturan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO dari ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 6 ayat (5) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 7 dihapus. Ketentuan pasal 8 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD
dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 10 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) diubah yang mengatur tentang prinsip, sasaran dan struktur dalam penetapan besaran tarif retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 12 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus yang mengatur tentang jenis jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 14 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), penghapusan kelas privat (Kelas Utama, VIP, dan VVIP) pada ayat (2), penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat pada ayat (3) dan penghapusan ICU/NICU pada ayat (6). Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan lampiran II yang terdapat pada ayat (5), penghapusan ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10). Ketentuan Pasal 16 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) dan ayat (8) dihapus. Ketentuan pasal 18 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), ketentuan ayat (1) huruf a nomor 3, huruf b nomor 1,2,3 dihapus, ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8) dihapus, dan penghapusan RSUD pada ayat (10). Ketentuan Pasal 19 diubah yaitu ayat (1), (2), (3), (5) dihapus. Ketentuan Pasal 20 diubah yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Ketentuan Pasal 21 diubah yaitu ayat (1), (2), (3) dihapus, ketentuan pada ayat (5) pelayanan visum et repertum (VeR) diklasifikasikan hanya dalam VeR korban hidup. Ketentuan Pasal 22 dihapus. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 25 dihapus. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 28 diubah yaitu ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 29 huruf b diubah yaitu pelayanan pendidikan diubah menjadi pelayanan pembimbingan dan ketentuan pada huruf d dihapus. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah yaitu penghapusan PJM-KKO dan penambahan 1 ayat baru yakni ayat (5) tentang besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Kab. Banyuwangi. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO, serta ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 34 diubah yaitu penghapusan JAMKESMAS dan ayat (6) dihapus. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah yaitu ayat penghapusan RSUD, PJM-KKO serta ketentuan ayat (2) huruf c dihapus. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO serta ketentuan pada ayat (2) dan (3) dihapus. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD, PJM-KKO dan JAMKESMAS, ayat (2) dihapus, ayat (7) dihapus, ayat (8) dan ayat (10) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 47 dihapus. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 49 dihapus. Ketentuan
Pasal 50 dihapus. Ketentuan Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 dihapus. Ketentuan Pasal 53 dihapus. Ketentuan Pasal 54 dihapus. Ketentuan Pasal 55 dihapus. Ketentuan Pasal 119 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu penambahan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Ketentuan Pasal 120 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu objek retribusi pelayanan tera/tera ulang meliputi tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian serta sertifikasi dan tabel. Ketentuan Pasal 121 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu menjadi 2 ayat tentang pengertian subjek retribusi pelayanan tera/tera ulang dan wajib retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ketentuan Pasal 122 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu diukur berdasarkan tingkat kesulitas karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan dan peralatan pengujian yang digunakan. Ketentuan Pasal 123 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu pengurangan menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 142 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 143 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 144 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 147 tentang cara perhitungan retribusi diubah yaitu dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan indek variabel. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III dihapus. Ketentuan lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran X diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan Pasal 156 tentang kadaluwarsa penagihan diubah yaitu penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 157 tentang insentif yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO pada ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan BPD
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditinjaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa perlu dibentuk Badan Pemusyawatan Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur pedoman pembentukan Badan Perwakilan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM MOBIL PELAYANAN PERTANIAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan langsung kepada
petani / kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten
Banyuwangi, dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
kualitas produk pertanian, perkebunan dan peternakan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Mobil
Pelayanan Pertanian Terpadu.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Mengatur tentang program BILAPERDU dengan memberikan pelayanan langsung kepada petani/kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi SAKIP ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Tim Evaluator yang berkaitan dengan:
a. Ruang lingkup, strategi, tahapan, metode dan teknik yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP Kabupaten Banyuwangi;
b. Penetapan langkah-langkah kerja dalam proses evaluasi;
c. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan serta proses pengolahan data hasil evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.45 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) huruf a terdapat penambahan untuk objek retribusi yaitu tanah dan/atau bangunan. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a dan huruf e diubah dan ditambah satu huruf baru yaitu huruf g, romawi II diubah, romawi III diubah, romawi IV diubah, romawi V diubah, romawi VI diubah, romawi VII diubah dan ditambah satu romawi baru yakni romawi IX sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VI diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VIII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipi satu pasal baru yakni pasal 6A ayat 1 yang berisi tentang penyetoran uang jaminan oleh setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi
dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) ; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 50).
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat