Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor pajak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2011; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 serta menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017.
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2013, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga perlu mengatur retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2012;
Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.32 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.26 Tahun 2015; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permenkes No.21 Tahun 2016; Permenkes No.43 Tahun 2016; Permenkes No.52 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus. Ketentuan pasal 4 diubah yang mengatur tentang asas, maksud dan tujuan pengaturan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO dari ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 6 ayat (5) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 7 dihapus. Ketentuan pasal 8 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD
dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 10 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) diubah yang mengatur tentang prinsip, sasaran dan struktur dalam penetapan besaran tarif retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 12 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus yang mengatur tentang jenis jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 14 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), penghapusan kelas privat (Kelas Utama, VIP, dan VVIP) pada ayat (2), penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat pada ayat (3) dan penghapusan ICU/NICU pada ayat (6). Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan lampiran II yang terdapat pada ayat (5), penghapusan ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10). Ketentuan Pasal 16 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) dan ayat (8) dihapus. Ketentuan pasal 18 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), ketentuan ayat (1) huruf a nomor 3, huruf b nomor 1,2,3 dihapus, ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8) dihapus, dan penghapusan RSUD pada ayat (10). Ketentuan Pasal 19 diubah yaitu ayat (1), (2), (3), (5) dihapus. Ketentuan Pasal 20 diubah yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Ketentuan Pasal 21 diubah yaitu ayat (1), (2), (3) dihapus, ketentuan pada ayat (5) pelayanan visum et repertum (VeR) diklasifikasikan hanya dalam VeR korban hidup. Ketentuan Pasal 22 dihapus. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 25 dihapus. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 28 diubah yaitu ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 29 huruf b diubah yaitu pelayanan pendidikan diubah menjadi pelayanan pembimbingan dan ketentuan pada huruf d dihapus. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah yaitu penghapusan PJM-KKO dan penambahan 1 ayat baru yakni ayat (5) tentang besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Kab. Banyuwangi. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO, serta ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 34 diubah yaitu penghapusan JAMKESMAS dan ayat (6) dihapus. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah yaitu ayat penghapusan RSUD, PJM-KKO serta ketentuan ayat (2) huruf c dihapus. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO serta ketentuan pada ayat (2) dan (3) dihapus. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD, PJM-KKO dan JAMKESMAS, ayat (2) dihapus, ayat (7) dihapus, ayat (8) dan ayat (10) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 47 dihapus. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 49 dihapus. Ketentuan
Pasal 50 dihapus. Ketentuan Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 dihapus. Ketentuan Pasal 53 dihapus. Ketentuan Pasal 54 dihapus. Ketentuan Pasal 55 dihapus. Ketentuan Pasal 119 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu penambahan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Ketentuan Pasal 120 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu objek retribusi pelayanan tera/tera ulang meliputi tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian serta sertifikasi dan tabel. Ketentuan Pasal 121 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu menjadi 2 ayat tentang pengertian subjek retribusi pelayanan tera/tera ulang dan wajib retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ketentuan Pasal 122 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu diukur berdasarkan tingkat kesulitas karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan dan peralatan pengujian yang digunakan. Ketentuan Pasal 123 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu pengurangan menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 142 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 143 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 144 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 147 tentang cara perhitungan retribusi diubah yaitu dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan indek variabel. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III dihapus. Ketentuan lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran X diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan Pasal 156 tentang kadaluwarsa penagihan diubah yaitu penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 157 tentang insentif yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO pada ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
5. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 43).
Mengatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.45 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) huruf a terdapat penambahan untuk objek retribusi yaitu tanah dan/atau bangunan. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a dan huruf e diubah dan ditambah satu huruf baru yaitu huruf g, romawi II diubah, romawi III diubah, romawi IV diubah, romawi V diubah, romawi VI diubah, romawi VII diubah dan ditambah satu romawi baru yakni romawi IX sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VI diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VIII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipi satu pasal baru yakni pasal 6A ayat 1 yang berisi tentang penyetoran uang jaminan oleh setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di daerah Kabupaten Banyuwangi serta dalam rangka usaha untuk melindungi tanaman kelapa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya, salah satunya adalah melalui perlindungan tanaman kelapa yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang benar dan mengikat lembaga lembaga yang berwenang serta seluruh masyarakat Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi; Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Kep. Menteri Kehakiman No, M.01.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan dan pengendalian terhadap mutu dan keaslian semua tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pemeliharaan oleh pemilik tanaman kelapa sesuai dengan teknis budidaya tanaman kelapa. Peremajaan tanaman kelapa oleh petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif. Pembibitan tanaman kelapa oleh pohon induk blok penghasil tinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembinaan dan Pengawasan perlindungan tanaman kelapa oleh Bupati. Larangan untuk memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif dan pengambilan janur dan batang selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi. Ketentuan Penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini. Ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan pasal pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 serta menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017.
1. Perubahan meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA RUMAH KOS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (5) dan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah persyaratan penerbitan perizinan rumah kos paling banyak 10 (sepuluh) kamar dan usaha rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN TAMU DINAS Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
tarnu dinas yang mengunjungi Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan dan Pengeloiaan Tamu Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KeprotokoIan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5166); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan tamu dinas meliputi :
a. Perangkat Daerah tujuan tamu dinas
b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Bagian Organisasi; dan
d . Perangkat Daerah lainnya sesuai kebutuhan dan tujuan kunjungan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melaporkan kekayaan;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu untuk mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pejabat penyelenggara negara yang wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN adalah:
1. Bupati;
2. Wakil Bupati;
3. Pejabat struktural eselon II;
4. Pejabat struktural eselon III yang menjadi Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
5. Auditor ahli madya;
6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan;
7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat