Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KabupatenBanyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsidan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD 2016-2021 kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 dalam Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Rencana pembangunan Kabupaten Banyuwangi 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, perlu menetapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 3 ayat (4) ditambah 1 huruf yakni huruf 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyuwangi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan BelanJa Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemar 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomar 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Pemerintah Nemor 27 Tahun 2014 tentang Pengelelaan
8arang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92);
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Bupati Banyuwangl Nomor 54 Tahun 2015.
1. Pendapatan Rp2.779.148.430.148,62
2. Belanja Tidak Langsung Rp 1.436.342.307.256,69
3. Belanja Langsung Rp1.305.430.249.422,33
4. Surplus Rp37.375.873.467,80
5. Pembiayaan Rp334.470.060.074,51
6. SiLPA Rp371 .845.933.542,31
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA RUPABUMI UNSUR BUATAN
ABSTRAK:
bahwa nama rupabumi unsur buatan merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kabupaten Banyuwangi karena dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingat oleh masyarakat;
bahwa pemberian nama rupabumi unsur buatan harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembakuan Nama Rupabumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kaidah Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
4. Tata Cara Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 24 TAHUN 2O15 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan evaluasi RKPD 2016 menunjukan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan pemerintah daerah wajib menyusun Perubahan RKPD dalam tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 dirubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses layanan dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat guna mempersiapkan sumber daya manusia Kabupaten Banyuwangi yang cerdas dan berakhlak, memiliki kecakapan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di era perkembangan global, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, perlu menetapkan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis di Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D).
Penyelenggaraan SKB di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan oleh satu SKB dengan lingkup wilayah kerja se-Kabupaten Banyuwangi.
Dengan Peraturan Bupati ini Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang terukur dan akuntabel sesuai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka perlu ditetapkannya Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
c. Bahwa Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpangpitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan di Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Standar Pelayanan Perizinan dalam peraturan Bupati ini;
3. Prinsip Standar Pelayanan;
4. Komponen Standar Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Perizinan;
6. Proses, Mekanisme dan Koordinasi Pelayanan;
7. Pemeriksaan Teknis di Lapangan;
8. Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
9. Keterbukaan Informasi;
10. Saranan dan Prasarana (Fasilitas);
11. Sumberdaya Manusia;
12. Maklumat Pelayanan;
13. Kompensasi dan Pembatalan Izin;
14. Monitoring dan Evaluasi;
15. Pelaporan dan Pembiayaan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat