Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah kabupaten
Banyuwangi tahun 2014 Nomor 7).
1. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergitas
antara pelaksanaan program TSP dengan program pembangunan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Rencana kegiatan program TSP yang dibuat oleh perusahaan disinergikan
dengan program prioritas pembangunan pemerintah kabupaten melalui
program pembangunan inklusif dan partisipatif;
3. Bupati Banyuwangi menyampaikan laporan pelaksanaan program TSP
setiap tahun kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi;
4. Program dan kegiatan TSP merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran;
5. Bupati dapat memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah
melaksanakan program TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, dan penominasian diatur lebih
lanjut dalam pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian
penghargaan yang ditetapkan oleh tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk merupakan faktor yang sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam
melakukan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk bagi para petani dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/OT.140/4/- 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi sawah Spesifik Lokasi;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.02/2011 tentang
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran
dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/
2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/-
11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2015.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,
peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar
setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya
ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan
anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar
teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2015;
3. Produsen wajib melakukan pemantauan dan monitoring terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan
Lini IV sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian yang berlaku;
4. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten
Banyuwangi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di
wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi,
advokasi, dan kerjasama yang berkaitan dengan fungsi dan
kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sinergitas Pelaksanaan Program/Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
RKPD Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010-2015.
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015.
1. Sinergitas pelaksanaan program/kegiatan bertujuan untuk mewujudkan
keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi yang
ditetapkan dalam RKPD tahun 2015 yang memerlukan dukungan lintas SKPD;
2. Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud mencakup
semua kegiatan pemberdayaan sumberdaya manusia seperti sosialisasi,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYLAURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI MEKANISME SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat