Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI AMBULANCE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan fluktuasi harga bahan
bakar minyak nasional serta sesuai ketentuan pasal 155 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap tarif retribusi
ambulance rumah sakit umum daerah pada Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013, dengan menetapkan
perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor
15).
Ketentuan lampiran I romawi XVIII USULAN TARIF AMBULANCE RSUD
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
pelayanan jasa medik veteriner perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik
Veteriner.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/
OT.140/I/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik
Veteriner.
1. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi
dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang,
otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan dan Pemerintah Daerah
serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner;
2. Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah atau badan usaha seperti perorangan, yayasan, koperasi, perusahaan
komanditer/CV, dan Perseroan Terbatas (PT) secara sendiri-sendiri atau
kerjasama diantara keduanya;
3. Bentuk Izin Dokter Hewan Praktik yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi. Bentuk Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Izin Tempat
Usaha/Operasional. Bentuk izin paramedik veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi;
4. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner, terutama berkaitan
pengembangan medik veteriner, medik reproduksi dan medik konservasi,
pusat kesehatan hewan serta rumah pemotongan hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 46 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNUJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati
Banyuwangi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum
penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan
utilitas (PSU) kawasan perumahan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 11/E).
1. Ruang lingkup penyerahan prasarana sarana dan utilitas
meliputi perumahan yang dibangun oleh pengembang berbadan
hukum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang perorangan;
2. Penyediaan dan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas oleh
pengembang di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan
berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat,
kepastian hukum, penataan ruang, dan pembangunan
berkelanjutan;
3. Pengembang wajib mengajukan surat permohonan
penyerahan kepada Bupati dengan tembusan Dinas PU Bina
Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi. Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Banyuwangi selaku koordinator melakukan
pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
4. Hasil penyerahan Berita Acara Serah Terima lahan beserta
prasarana, sarana dan utilitas perumahan menjadi barang Milik
Daerah dan dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah;
5. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggungjawab
pengembang. Sedangkan, Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan setelah penyerahan menjadi tanggungjawab
Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3656);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4424);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
5. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
6. . Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. . Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Propinsi
Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 71 Seri E1);
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 65 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
30/D).
1. Tujuan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis
Sumber Daya Lokal adalah mendorong percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan dan gizi masyarakat agar berperilaku konsumsi pangan yang
beragam, bergizi seimbang dan aman yang berbasis sumberdaya lokal;
2. Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis Sumber Daya Lokal merupakan Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal yang dilakukan oleh
Kantor Ketahanan Pangan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan penganggaran;
3. Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi
bertanggungjawab dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYUALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PEUBLIK PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI MAKANISME SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat