Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa urusan bidang energi dan sumber daya mineral dilimpahkan pada pemerintah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pengaturan kembali kewenangan pemkab Banyuwangi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan ESDM menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi
Pengaturan ketertiban umum terkait pendirian toko waralaba, usaha karaoke
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2013, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga perlu mengatur retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2012;
Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.32 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.26 Tahun 2015; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permenkes No.21 Tahun 2016; Permenkes No.43 Tahun 2016; Permenkes No.52 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus. Ketentuan pasal 4 diubah yang mengatur tentang asas, maksud dan tujuan pengaturan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO dari ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 6 ayat (5) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 7 dihapus. Ketentuan pasal 8 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD
dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 10 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) diubah yang mengatur tentang prinsip, sasaran dan struktur dalam penetapan besaran tarif retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 12 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus yang mengatur tentang jenis jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 14 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), penghapusan kelas privat (Kelas Utama, VIP, dan VVIP) pada ayat (2), penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat pada ayat (3) dan penghapusan ICU/NICU pada ayat (6). Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan lampiran II yang terdapat pada ayat (5), penghapusan ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10). Ketentuan Pasal 16 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) dan ayat (8) dihapus. Ketentuan pasal 18 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), ketentuan ayat (1) huruf a nomor 3, huruf b nomor 1,2,3 dihapus, ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8) dihapus, dan penghapusan RSUD pada ayat (10). Ketentuan Pasal 19 diubah yaitu ayat (1), (2), (3), (5) dihapus. Ketentuan Pasal 20 diubah yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Ketentuan Pasal 21 diubah yaitu ayat (1), (2), (3) dihapus, ketentuan pada ayat (5) pelayanan visum et repertum (VeR) diklasifikasikan hanya dalam VeR korban hidup. Ketentuan Pasal 22 dihapus. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 25 dihapus. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 28 diubah yaitu ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 29 huruf b diubah yaitu pelayanan pendidikan diubah menjadi pelayanan pembimbingan dan ketentuan pada huruf d dihapus. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah yaitu penghapusan PJM-KKO dan penambahan 1 ayat baru yakni ayat (5) tentang besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Kab. Banyuwangi. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO, serta ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 34 diubah yaitu penghapusan JAMKESMAS dan ayat (6) dihapus. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah yaitu ayat penghapusan RSUD, PJM-KKO serta ketentuan ayat (2) huruf c dihapus. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO serta ketentuan pada ayat (2) dan (3) dihapus. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD, PJM-KKO dan JAMKESMAS, ayat (2) dihapus, ayat (7) dihapus, ayat (8) dan ayat (10) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 47 dihapus. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 49 dihapus. Ketentuan
Pasal 50 dihapus. Ketentuan Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 dihapus. Ketentuan Pasal 53 dihapus. Ketentuan Pasal 54 dihapus. Ketentuan Pasal 55 dihapus. Ketentuan Pasal 119 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu penambahan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Ketentuan Pasal 120 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu objek retribusi pelayanan tera/tera ulang meliputi tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian serta sertifikasi dan tabel. Ketentuan Pasal 121 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu menjadi 2 ayat tentang pengertian subjek retribusi pelayanan tera/tera ulang dan wajib retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ketentuan Pasal 122 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu diukur berdasarkan tingkat kesulitas karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan dan peralatan pengujian yang digunakan. Ketentuan Pasal 123 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu pengurangan menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 142 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 143 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 144 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 147 tentang cara perhitungan retribusi diubah yaitu dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan indek variabel. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III dihapus. Ketentuan lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran X diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan Pasal 156 tentang kadaluwarsa penagihan diubah yaitu penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 157 tentang insentif yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO pada ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
52 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Banyuwangi No. 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PERSANDIAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. kedudukan, tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 68. Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan BPD
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditinjaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa perlu dibentuk Badan Pemusyawatan Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur pedoman pembentukan Badan Perwakilan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM MOBIL PELAYANAN PERTANIAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan langsung kepada
petani / kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten
Banyuwangi, dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
kualitas produk pertanian, perkebunan dan peternakan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Mobil
Pelayanan Pertanian Terpadu.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Mengatur tentang program BILAPERDU dengan memberikan pelayanan langsung kepada petani/kelompok tani di bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2019
penerapan masterplan smart city melalui banyuwangi smart kampung
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENERAPAN MASTERPLAN SMART CITY
MELALUI BANYUWANGI SMART KAMPUNG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya menyediakan panduan perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mengakomodir perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 13. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Integrasi Program kerja berbasis desa/kelurahan melalui smart kampung; 15. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi; 16. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Ketentuan Umum;
Peran, Fungsi dan Kedudukan;
Sistematika;
Pelaksanaan RP2KPKP;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat