Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
5. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 43).
Mengatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 NO 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 238/PMK.05/2011;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwngi No 5 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 39 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 49), diubah sebagai berikut :
(1) Ketentuan lampiran romawi VII Kebijakan Akuntansi Persediaan diubah;
(2) Ketentuan lampiran romawi XII Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk merupakan faktor yang sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam
melakukan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk bagi para petani dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/OT.140/4/- 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi sawah Spesifik Lokasi;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.02/2011 tentang
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran
dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/
2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/-
11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2015.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,
peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar
setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya
ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan
anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar
teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2015;
3. Produsen wajib melakukan pemantauan dan monitoring terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan
Lini IV sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian yang berlaku;
4. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten
Banyuwangi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di
wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 17 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, terdapat perubahan dalam penetapan besaran dana desa bagi setiap desa dengan ketentuan sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 225/PMK.07/2017, terdapat perubahan dalam distribusi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; 4. aturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan alokasi besaran dana desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten, Bupati menetapkan besaran dana desa setiap desa pada setiap tahun anggaran dengan rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi, dan
c. alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung penanam modal untuk menambahkan modalnya di Kabupaten Banyuwangi melalui pemberian insentif danpemberian kemudahan penanaman modal. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun; UU No.7 Tahun 1983; UU No.25 Tahun 1992; UU No.28
Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20
Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.39
Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12
Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 tahun 2014; UU No.23 Tahun
2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008;
PP No.47 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24
Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun
2015; Permenindag No.77 Tahun 2018; Perda Kab Banyuwangi No.2 Tahun
2011; Perda Kab Banyuwangi No.13 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi
No.14 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2012; Perda Kab
Banyuwangi No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dibentuknya Peraturan Daerah yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah. Asas, prinsip dan sasaran; keweangan dan Kebijakan Daerah; bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang diprioritaskan; Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; Kewajiban dan tanggungjawab; Penyelenggaraan penanaman modal; Koordinasi dan pengendalian percepatan penyelenggaraan penanaman modal; Pembinaan dan pengawasan; serta Pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA, SERTA UNTUK MELAKSANAKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, PERLU MENETAPKAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
50 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Rencana Tapak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan fisik kawasan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, perlu adanya upaya mengendalikan, menata, dan mengembangkan pemanfaatan ruang secara tertib, terarah dan terpadu;
b. bahwa persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) merupakan salah satu instrument pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka memenuhi ketersediaan ruang terbuka, mewujudkan penataan dan mengendalikan pembangunan perumahan, mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat dan tidak kumuh, serta pengurusan pemecahan sertifikat tanah;
c. bahwa agar pelaksanaan penerbitan persetujuan rencana tapak dapat diselenggarakan dengan baik, perlu adanya produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata cara penerbitan persetujuan rencana tapak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Rencana Tapak.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2018.
Ketentuan umum;
Ketentuan Rencana Tapak (Site Plan);
Persyaratan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
Tata Cara Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan);
Penerbitan Pengesahan Perubahan Rencana Tapak (Site Plan);
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan penerimaan pendapatan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 10);
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 72
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 16 tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat