Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 29).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2016, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN LIKWIDATUR PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA BLAMBANGAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANYUWANGI DAN PERUSAHAAN DAERAH PERHOTELAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan dari bidang penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANYUWANGI
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2019
pedoman teknis dan tata cara penetapan besaran dana desa bagi setiap desa di kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 9/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 193/PMK.07/2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA, TERDAPAT PERUBAHAN DALAM PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DENGAN KETENTUAN SEBELUMNYA;
BAHWA BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TERDAPAT PERBAHAN DALAM DISTRIBUSI DANA DESA;
PERATURAN INI MENGATUR PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI PASAL 6A; PASAL 7; PASAL 9; PASAL 23
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 serta menindaklanjuti ketentuan dalam romawi V Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 serta menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran, Bab VI, Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah keempat kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 22 Tahun 2018;
Permendagri No 31 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 16 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 17 Tahun 2017
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 18 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2017;
Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 26 Tahun 2021.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2021 diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
3. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis;
4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL (BPO) PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat