Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi
Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014.
1. Belanja Hibah diberikan dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah;
2. Belanja Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk Uang, Barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
3. Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan Bantuan keuangan kepada partai politik;
4. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
Kabupaten Banyuwangi kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
5. Penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil
bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang
diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya, dalam bentuk realisasi penggunaan
dana kepada Bupati pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN LIKWIDATUR PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA BLAMBANGAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANYUWANGI DAN PERUSAHAAN DAERAH PERHOTELAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan dari bidang penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANYUWANGI
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA RUPABUMI UNSUR BUATAN
ABSTRAK:
bahwa nama rupabumi unsur buatan merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kabupaten Banyuwangi karena dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingat oleh masyarakat;
bahwa pemberian nama rupabumi unsur buatan harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembakuan Nama Rupabumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kaidah Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
4. Tata Cara Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI JEMPUT BOLA RAWAT WARGA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dengan menerapkan prinsip keadilan sosial;
b. bahwa dalam upaya untuk mensejahterahkan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan dalam bidang kesehatan dengan peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui program aksi jemput bola rawat warga terutama warga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi Jemput Bola Rawat Warga Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahan 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. Kebijakan Pelayanan, mekanisme pendataan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan;
b. Sasaran Pelayanan;
c. Pendekatan Pelayanan;
d. Tatalaksana Pelayanan;
e. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 15 Tahun 2011;
Perda No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terkahir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif; Renstra PD dan RKPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Renja PD yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2023
TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak; b. bahwa guna optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial, diperlukan keikutsertaan segenap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan keikutsertaan pada program jaminan sosial; c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ddan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Kabupaten atas permintaan BPJS dapat memberikan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, p ekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan keikutsertaan pada program jaminan sosial sosial; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SASARAN, MEKANISME PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENCABUTAN SANKSI, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat