Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
;bahwa Desa dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam serta karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat memiliki karakteristik khusus yang layak untuk menjadi daerah tujuan wisata
;bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur kegiatan dibidang usaha produksi/jasa di kawasan Desa Wisata. Desa Wisata sendiri adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2).
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bergelombang pada tahun 2017, 2019 dan 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
BAHWA USAHA MIKRO DI KABUPATEN BANYUWANGI MERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI RAKYAT YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN, POTENSI DAN PERAN YANG STRATEGIS DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH, MENOPANG KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT;
BAHWA USAHA MIKRO MERUPAKAN BAGIAN DARI PELAKU USAHA YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN DI DAERAH, MENOPANG LAJU PERTUMBUHAN DAN MENGURANGI PENGANGGURAN SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN;
PERATURAN NI MENGATUR KETENTUAN UMUM; ASAS; PRIORITAS DAN TUJUAN; PRINSIP PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN SDM; KOORDINASI; IKLIM USAHA; JARINGAN USAHA; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terhadap tarif retribusi izin mendirikan bangunan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6 Nomor Register 237-6/2015) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf (a) diubah dan huruf (c) dihapus;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 diubah;
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A;
5. Ketentuan Pasal 78 diubah;
6. ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Bab VI dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam pemanfaatannya serta perlu dikembangkan wawasan baru dibidang peternakan, kesehatan hewan di Kabupaten Banyuwangi agar pemanfaatannya dapat diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya peningkatan populasi ternak, maka perlu usaha Peningkatan Produksi dan Produksivitas Ternak secara Optimal melalui Pengembangan Inseminasi Buatan; bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan Dan Rumah Pemotongan Hewan.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2011; PP No.95 Tahun 2012; PP No.41 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permen Pertanian No.13 Tahun 2010; Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 14/Permentan/PK.350/5/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dalam bentuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan dan persyaratan. Obat hewan berdasarkan sediaannya dan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya. Kesehatan Masyarakat Veteriner diselenggarakan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, penjaminan higiene dan sanitasi dan penanganan bencana. Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan, dan Kehalalan Produk Hewan. Penjaminan Higiene dan Sanitasi. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang
bersifat teknis Kesehatan Hewan dan Siskeswanas menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Tujuan, manfaat, dan pelaksanaan inseminasi buatan serta evaluasi dan pelaporannya. Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang
memenuhi persyaratan teknis. Pembiayaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan. Sanksi administratif terhadap pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
- Bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya akan memicu terjadinya ketidakstabilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah lima kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7
Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2009; UU No.36 Tahun
2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 1962; PP No.69 Tahun 1999; PP No.50 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2018; Perpres No.74 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendag No.120 Tahun 2018; Permendag No.36 Tahun 2018; Permendag No.77 Tahun 2018; Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 3).
Hotel dan Restoran adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan C. Restoran dengan tanda talam kencana adalah restoran golongan kelas tertinggi yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas. Restoran dengan tanda talam selaka adalah restoran golongan kelas menengah yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak.
Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C serta minuman beralkoholgolongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya dengan kadarethanol setinggi-tingginya 15%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DAN QUICK RESPONS INDONESIA STANDARD
GIRO BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Quick Respons Indonesia Standard Giro Bendahara Pengeluaran Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. PP Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021;
6. Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah;
2. Pengelola kartu kredit pemerintah daerah;
3. UP kartu kredit pemerintah daerah;
4. Pengajuan, penerbitan dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di lingkungan instansi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 71 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 10);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 71 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 71) diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 2 ayat (5) huruf e dan huruf f disisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf ea dan huruf eb;
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 2A dan 2B;
3. Diantara Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf baru, yakni ea dan ketentuan pada ayat (4) diubah, serta ketentuan pada ayat (5) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 10A;
6. Ketentuan diantara Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat