Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan amant Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari parktek korupsi, kolusi dan nepotismo; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Mengingat: 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1); 21. Peraturan Bupati Jember Nornor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2021 Nomor 135).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBINA, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK, BAGIAN KEDUA
MAKLUMAT PELAYANAN, PEMBINAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Jember agar pelayanan penyelenggaraan reklame kepada masyarakat lebih berkualitas, akuntabel dan terkoordinasi perlu Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 12);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Kabupaten wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud , yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan.
Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang memerlukan pertimbangan dari tim pengkajian sebagai berikut :
a. Reklame tetap yang diselenggarakan di tanah Pemerintah Kabupaten;
b. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ukuran luas lebih dari atau sama dengan 8 m² (delapan meter persegi);
c. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ketinggian lebih dari atau sama dengan 5 m (lima) meter;
d. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten yang didirikan diatas bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Letak Strategis Penempatan Reklame Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
BAHWA CAGAR BUDAYA MERUPAKAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DIKELOLA SECARA TEPAT MELALUI UPAYA PERLINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN NASIONAL UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT; BAHWA UU NOMOR 11TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA MEMBERIKAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT UNTUK MELINDUNGI, MENGEMBANGKAN DAN MEMANFAATKAN CAGAR BUDAYA
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 26 TAHUN 2007; UU NOMOR 11 TAHUN 2010; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN TAHUN 2014; PP NOMOR 79 TAHUN 2005
PERATURAN INI BERISI TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KRITERIA CAGAR BUDAYA; PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; PENEMUAN DAN PENCARIAN; REGISTER DAERAH CAGAR BUDAYA; PELESTARIAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; TIM AHLI DAN PENGELOLA; PENDANAAN; PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan Data Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga dapat diperoleh hasil yang akurat dan dapat berdaya guna bagi Pelayanan Publik, perlu Petunjuk Teknis dan pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Peraturan Bupati Jember Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 24);
Peraturan Bupati Jember Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 26);
Peraturan Bupati Jember Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelayanan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Bupati Jember Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 18);
Pemerintah Kabupaten menerbitkan petunjuk teknis dan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju kepemilikan dokumen Kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 13 Tahun 2012
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemrintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara , Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Buptai tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2021 Nomor 4);
10. Peraturan Bupati Jember Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya Keputusan Pemerintah tentang penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2015 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi, perlu penyesuaian tarip angkutan umum di Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyesuaian tarip angkutan umum berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
10. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 47);
Dengan Peraturan ini menetapkan Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember;
Bahwa Peraturan Tarip Angkutan Umum, baik angkutan kota maupun angkutan pedesaan berlaku 24(dua puluh empat) jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tarip Angkutan Umum di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat