PERBUP Kab. Bantul No. 41 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin
Belajar Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu memberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 107/U/2001.
Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah. Tujuan tugas belajar dan izin Belajar adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi dan meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS. Penyelenggaraan tugas belajar dan izin Belajar menganut prinsip terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS, nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama, dan keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 26A Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas belajar dan Tugas Belajar Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keterangan Melanjutkan Studi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 79 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan. dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 64), diubah sebagai berikut :
Pakaian kerja harian khusus LINMAS warna hijau dipakai pada setiap hari Senin.
PDH warna Khaki dipakai pada setiap hari Selasa.
Pakaian kerja harian khusus Biru Dongker dipakai pada setiap hari Rabu.
PDH batik/tenun ikat dipakai pada setiap hari Kamis.
PDH kemeja warna putih celana/rok warna hitam atau gelap dipakai pada setiap hari Jum’at setelah melaksanakan olah raga/senam kesegaran jasmani.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilengkapi dengan atribut, kartu tanda pengenal (ID Card) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap ASN wajib mengenakan sepatu tertutup warna hitam, dan khusus laki-laki wajib memakai kaos kaki warna hitam/gelap, serta ikat pinggang warna hitam.
Setiap ASN tidak diperkenankan memakai pakaian yang ketat dan/atau transparan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 135 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul
Mencabut :
PERBUP Kab. Bantul No. 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.78 Tahun 2008 ttg Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbup Bantul No. 135 Tahun 2016 ttg Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan, perlu meneapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2013.
Kriteria warga miskin berdasarkan indikator yang digunakan TNP2K. Dalam rangka memperoleh data warga miskin yang sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan berdasarkan indikator dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala setiap tahun oleh Tim Pemutakhiran Data yang dikoordinasikan oleh Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 21.A Tahun 2007 tentang Indikator Keluarga Miskin Kabupaten Bantul
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu diatur pedoman pelaksanaan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.
Perencanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas berupa deklarasi/pernyataan dari Kepala SKPD bahwa SKPD yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh SKPD yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian. Bagi SKPD yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, harus melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD dilaksanakan secara resmi oleh Bupati atau pejabat yang mewakili. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD oleh Bupati dan disaksikan oleh unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan, maka dari itu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang 40 Tahun 2004, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Undang-Undang 24 Tahun 2011, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2008, Peratura Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini memuat besarnya Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Darurat, Pelayanan Tindakan Medik dan Terapi, Retribusi Pelayanan Penunjang Diagnosis, Rehabilitasi Medik, Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Infeksi Menular Seksual (IMS), Pelayanan Kunjungan Rumah, Pelayanan Ambulance, Pelayanan Kesehatan Lainnya dan Pelayanan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa, kejadian luar biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja Tidak Terduga dianggarkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam kelompok belanja tidak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menggunakan Belanja Tidak Terduga, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Bantul
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 146 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bantul No. 41 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Pelaksanaan Penataan Kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 125 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten Bantul dan (2) Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan dalam rangka menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran lima tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati Bantul Terpilih Masa Bhakti Tahun 2016-2021, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat