Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Bahwa sehubungan dengan Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/S/4/2020 Tanggal 28 April 2020 point 3 dan 4 yaitu Pemerintah saat ini tengah berjuang menghadapi wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dimana keadaan ini dan upaya untuk mengatasinya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) sebagai bencana Nasional sejalan dengan kebijakan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga dengan kondisi tersebut terdapat kesulitan bagi para Pemeriksa BPK untuk melaksanakan sejumlah prosedur pemeriksaan seperti konfirmasi tatap muka dan cek fisik. Meskipun demikian, penting kami sampaikan bahwa, dalam kondisi yang sulit seperti ini, pertanggal 24 April 2020 BPK telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD. Namun karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dapat terselesaikan Pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, maka laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara disampaikan oleh Tim BPK RI pada tanggal 29 Juni 2020. Hal ini berdampak pada keterlambatan penyerahan kepada DPRK sebagai bentuk pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 3 Tahun 2007; PP nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 64 Tahun 2013; Permendagri 11 Tahun 2017; Permendagri 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupati Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa perselisihan batas Gampong Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara telah diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi Bupati Aceh Utara dimulai tanggal 30 Juli 2019, namun sampai dengan melebihi waktu 6 (enam) bulan belum
tercapai kesepakatan kedua belah pihak; bahwa batas wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara merupakan lokasi tempat pembangunan Bendungan Keureuto yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasiona-l sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa guna kelancaran pelaksanaan pembangunan Bendungan Keureuto dan untuk adanya kepastian hukum administrasi wilayah: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penetapan, Penegasan
dan Pengesahan Batas Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara;
UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2O14; PP Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O20; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Perda Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun
2001; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 20 16.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penegasan Batas Wilayah Gampong, BAB IV Peta Batas Wilayah Gampong, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
6 Halaman, Lampiran 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Kabuapten Aceh Utara Tahun 2018 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal (10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara sesuai kebutuhan Gampong, karakteristik wilayah, kearifan lokal serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Gampong.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 7 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 6 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2016; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017; Permenkeu No 49 /PMK 0,7/2016; Perbub Aceh Utara No 21 Tahun 2016; Perbub Aceh Utara No 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip; BAB III Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB V Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VI Penyampaian Laporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara perlu diubah untuk memperkuat peran dan efektivitas pelaksanaan pelayanan kesekretariatan DPRK, pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, transmigrasi dan tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatikan dan persandian, sehingga perlu dilakukan perubahan tipe dan penyesuaian nomenklatur
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 44Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 95 Tahun 2016; Permendagri 99 Tahun 2018; Permendagri 11 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 4, BAB III Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, dan PasaL II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Qanun tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya di satu sisi menimbulkan ketergantungan yang sangat berbahaya dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, namun di sisi lain bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Utara peredaran dan penggunaan narkotika sudah sangat meresahlkan masyarakat karena letak geografis Kabupaten Aceh Utara sangat strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya dari luar negeri melalui selat malaka;
c. Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No. 58, Tambahan LN RI No. 1092);
3. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2009 No. 143, Tambahan LN RI No. 5062);
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LN RI Tahun 2009 No. 144, Tamabahan LN RI No. 5063);
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2015 No. 59, Tambahan LN RI No. 5679);
6. PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN RI Tahun 2011 No. 46, Tambahan BN RI No. 5211);
7. PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2013 No. 96, Tambahan BN RI No. 5419);
8. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
10. Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegaham Penyalahgunaan Narkotika (BN RI Tahun 2019 No. 195);
12. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
13. Qanun Aceh no. 6 Tahun 2014 tentang Hulu, Jinayat ;
14. Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pencegahan, Bab V Penanggulangan, Bab VI Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi, Bab VII Pasca Rehabilitasi, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Kemitraan dan Jejaring Kerja, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Sanksi, Bab XIII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali etrakhir UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 416 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. Bahwa untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah berupa tanah dan bagunan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah melakukan investasi melalui penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah berupa tanah dan bangunan yang dinilai dnegan uang untuk memperoleh sejumlah pendapatan jangka panjang;
c. Bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks terminal lhoksukon kecamatan lhoksukon, maka perlu mengubah Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah;
d. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentukan Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
3. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU;
5. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 2 Tahun 2020 teentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU;
6. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
7. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
12. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Darah;
13. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
15. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah;
16. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah;
18. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Keuangan Syariah;
19. Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan, Bab V Penganggaran dan Pencatatan, Bab VII Pembagian Deviden
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Aceh Utara yang tercantum dalam Rencana Pembngunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara, maka Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022 perlu diubah dan disesuaikan kembali;
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri 86 Tahun 2017; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Corona Vins Disease 2Ol9 (COVID-l9) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang besar, sehingga berimplikasi p4da aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana gampong Tahun 2O2l tetap diprioritaskan untuk penanganan COVID-I9. Kegiatannya berupa Desa aman Covid 19, Bantuan Langsung Tunai, Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian Systainenable Deuelopment Goals (SDGs) Gampong dan pemulihan ekonomi di gampong sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 202t; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2O2l;
UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2O06; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2Ol4; Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 tahun 2Ol9; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2O2O; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2Ol9; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2Ol9; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2O2O.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V Publikasi dan Pelaporan, BAB VI Pembinaan, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Pase Energi sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang Pemerintahan Daerah diundangkan
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri 37 Tahun 2018; Permendagri 118 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur 50 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan, BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Peralihan Aset, BAB V Tempat Kedudukan; BAB VI bidang Usaha; BAB VII Modal Dasar dan Penyertaan Modal; BAB VIII Saham; BAB IX Tata kelola; BAB X Organ Perseroan; BAB XI Kepegawaian; BAB XII Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; BAB XIII Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran ; BAB XIV Pelaporan; BAB XV Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XVI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XVII Perubahan dan Likuidasi; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2018 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 26 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 7 Tahun 1956; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; PP No 2010; PP No 55 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Perbub Aceh Utara No 5 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Utara No 6 Tahun 2016; Qanun Kab. Aceh Utara No 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk; Isi dan Tata Cara Pengisian SPTPD; BAB III Tata Cara Pemberian Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pajak; BAB IV Bentuk, Jenis, Isi, Ukuran, dan Tanda Bukti Pembayaran Dan Buku Penerimaan Pajak; Bab V Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; BAB VI Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa; BAB VII Pelimpahan Kewenangan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat