Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan nilai kapitalisasi aset tetap, beban persediaan yang dibuat lebih rinci, pengakuan beban barang dan jasa pada saat akhir tahun dan penambahan kode rekening untuk setiap uraian objek serta penghapusan kode rekening 4. Jalan, irigasi dan jaringan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENKEU No. 31/PMK.07/2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah perubahan ketentuan mengenai persediaan, tebel peralatan dan mesin, penyesuaian terhadap pengakuan beban, kode rekening.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 3 dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai pealaksanaan urusan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dearah belum ditetapkan, maka penyusunan APBD ta. 2017 didasarkan pada urusan pemerintahan dan organisasi perangakat daerah yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Peraturan bupati tentang pejabaran APBD dan belanja daerah perlu ditetapkan dengan keputusan bupati sebagai kepala daerah untuk pedoman atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Negeri No. 39 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 dan Pasal 312 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan Kepala Dearah dan DPRD wajib menyetujui bersama Perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulansebelum dimulainya tahun. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 07 Desember 2016. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang lIir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 dan rinciannya. Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operating Procedure di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operating Procedure (SOP) / Standar Prosedur Pelayanan pada seluruh satuan kerja perangkat Derah / unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang iliI. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operating Procedure (SOP) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nornor 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operating Procedure (SOP) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Tahapan, Pelaksanaan, dan Pelaporan hasil pelaksanaan SOP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 004 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PALI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 2 dan pasal 39 (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011. Sesuai dengan diktum a pasal 2 poin a dan b, ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah retribusi daerah dan, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah. Sesuai dengan diktum a pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai beban kerja diatas rata-rata, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dimana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai pelampaui beban kerja normal. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka pegawai negeri sipil yang ditugaskan di badan pendapatan daerah kabupaten PALI memenuhi kriteria. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan berdsarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan badan pendapatan daerah kabupaten PALI.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan badan pendapatan daerah kabupaten PALI, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, tata cara penghitungan dan pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat