Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di kabupaten panungkal abab lematang ilir
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1995;UU No 6 Tahun 1967;UU No 12 Tahun 1992;UU No 8 Tahun 1999;UU No 8 Tahun 2001;UU No 19 Tahun 2003;UU No 18 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 7 Tahun 2013;Perpres No 15 Tahun 2011;Pernentan No 40 /Permentan OT.140/4/2007 ;;Permentan No 43 /Permentan/SR.140/8/2011;Permentan/SR.140/10/2011;Peraturan menteri perdagangan No 15/M-DAg/PER/4/2013;Permentan No 130 /Permentan /SR.130/11/2014;Keputusan Meteri perindustrian dan perdagangan No 634/MPP/KEP/9/2002;Keputusan Meteri Pertanian No 239/Kpts/OT.210/4/2003;Kepmentan No 2 /Pert/HK.060/2/2006;Kepmentan No 459/Kpts/OT.160/7/2006;Kepmentan No 237 /Kpts/OT.210/4/2013;Pergub No 49 Tahun 2014;Perbup No 004 Tahun 2013
Materi pokok dalam perauran iniantara lain : Jenis Pupuk Bersubsidi , Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Realokasi Pupuk Bersubsidi ,Penyaluran Pupuk Bersubsidi , Het dan Kemasan Pupuk Besubsidi , Pengawasan dan Pelaporan , Sanksi ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 093 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan adanya alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Sumsel dengan Kepgub No. 123/KPTS/BPPKAD/2015 tanggal 27 Januari 2015 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No 37 Tahun 2014; Perbub No 008 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 019B Tahun 2015
tenTANG - PENGELOLAAN UTANG PIUTANG PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI - YANG - MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SECARA PENUH TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 019B, LD.2015/NO.019B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Utang Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklajuti peraturan menteri dalam negeri repbulik indonesia nomor 61 tahun 2007 tentang pendoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah perlu di atur tentang kerjasama pada rumah sakit umum daerah Talang ubi
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU no 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 20004;UU no 33 tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU NO 44 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 61 Tahun 2007;Perbup No 059 Tahun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : MAksud dan tuua ,pengelolaan utang dan piutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 007 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penertiban ,Penetapan dan Penarikan Retribusi Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatauan proses dimulai tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 65 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 1998; Perda Kabupaten Muara Enim No. 23 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 33 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 34 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 35 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No. 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2011; Perbup Pali No. 11 Tahun 2013; Perbup Pali No. 19 Tahun 2013; Perbup Pali No. 20 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan, penerbitan, penetapan dan penarikan retribusi bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup No. 20 Tahun 2013
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 091 Tahun 2015
SISTEM - DAN - PROSEDUR - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH KABUPATEN - PALI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 091, BD.2015/NO.091
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten PALI
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pasal 194 undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
menetapkan produk pengaturan mengenai
Penyusunan, peiaksanaan, penatausahaan,
D6i3DC-ran DSnaaWaSan Han nprtannni inn
jawaban keuanqan daerah dengan Peraturan
Bupati
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2013; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2000;PP No 109 Tahun 2000;PP No 14 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana teiah diubah dengan PP No 21 Tahun 2008;PP No 23 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2011;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 73 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2006;Kepres No 42 Tahun 2002;permendagri No 12 Tahun 2005;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permenkeu No 31/PMK.07/2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 24 Tahun 2009;Kepmendagri dan Otonomi daerah No 11 Tahun 2001;Kepmendagri No 153 Tahun 2004;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 021 Tahun 2015
Peraturan Buapti Nomor 019 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua Peraturan Bupati Nomor 019 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup No. 32 Tahun 2014; Perbup No. 93 Tahun 2014.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, rincian dana desa, indeks tingkat kesulitan geografis, penyaluran, penggunaan, pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Mengubah Peraturan Buapti Nomor 019 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana setiap Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 030 Tahun 2015
PERUBAHAN NAMA - “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI” - KABUPATEN MUARA ENIM - MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PENDOPO” - KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR - TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 030, LD.2015/NO.030
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nama “Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi”Kabupaten Muara Enim menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Pendopo” Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.06.07/III/3257/08 tentang pemberian izin penyelengaraan rumah sakit Umum daerah dengan Nama Rumah sakit Umum talang ubi Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
bahwa berdasarkan UU No 7 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten panungkal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 36 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;permenkes No 340/MENKES/PER/IX/2010;Kepmenkes No 830/MENKES/SK/IX/2008;Perbup No 11 Tahun 2013;Kepbup No 67 Tahun 2013;Kepbup No 445/120/RSUD/TL/2014
Materi pokok dalam peraturan ini : PERUBAHAN NAMA “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI”KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PENDOPO” KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 014B Tahun 2015
PENGATURAN - KERJASAMA - PADA - RUMAH SAKIT UMUm DAERAH TALANG UBI - YANG - MENERAPKAN POLA - PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SECARA PENUH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Kerjasama pada Rumah Sakit Uumu Daerah Talang Ubi yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebpulik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007tentang pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah ,perlu diatur tentang kerjasama pada Rumah Sakit Umum daerah Talang Ubi
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 7 tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 61 Tahun 2007;Perbup No 095 Tahun 2014;Keputusan Bupati No 051/KPTS/RSUD-TL/2014
Materi pokok dalam peraturan ni antara laini: maksud dan tujuan ,Kerjasama ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat