Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 158, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 158
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
TENGAH DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA
ALAM TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 301/7724/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana
Alam, tertanggal 2 Oktober 2018 yang pada prinsipnya mohon
agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah;
b. bahwa memperhatikan Nota Dinas Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor:
900/3581/425.209/2018, Perihal : Penetapan Alokasi Anggaran
Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
tertanggal 27 November 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka
Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
materi pokok : Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam adalah sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh
juta rupiah) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 159 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 159, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 159
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 147 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan musibah bencana alam yang terjadi di
Provinsi Sulawesi Tengah, maka sebagai bentuk solidaritas dan
untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana
alam perlu untuk memberikan bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan
pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi
pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria,
prioritas untuk dilaksanakan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
2. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan Dan belanja Daerah
Tahun Anggran 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 147);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 21);
7. Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 147);
materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147
Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor
147), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 160, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 160
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI DAN KRITERIA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintah Daerah
dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar
masyarakat khususnya di bidang kesehatan, diperlukan
perhatian khusus terhadap sarana pelayanan kesehatan yang
ada di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan pelayanan dasar dan kondisi
masyarakat di wilayah kerjanya maka Pusat Kesehatan
Masyarakat dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik dan
kemampuan penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Probolinggo Keputusan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
materi pokok: Penetapan Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat adalah untuk
kebutuhan dasar masyarakat terhadap sarana pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah Pemerintah Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 161 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 161, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 161
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN ATAS SEBELAS
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO YANG MENGATUR
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo
yang mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kebijakan
Kepala Daerah yang diberlakukan adalah dengan menghapus
struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah, sehingga
keberadaannya dari yang semula ada menjadi tidak ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, serta dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri, yang pada prinsipnya Kepala Daerah
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil
yang sedang atau akan menduduki jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan;
[2]
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah yang sedang menduduki jabatan sebagai
Kepala Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit
Pelaksana Teknis Daerah, dengan demikian tidak dapat
dilakukan pengangkatan dan pemindahan pada jabatan baru,
sehingga struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah dipandang perlu
untuk tetap dipertahankan keberadaannya, sehingga sebagai
konsekuensi hukum yang ditimbulkan adalah dengan
menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
[3]
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai penangguhan 11 pelaksanaan paraturan walikota yang mengatur megenai kedudukan, susunan organisasi dan tugas dan fungsi unti pelaksana teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 162 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 162, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 162
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik Pemerintah
Kota Probolinggo perlu meningkatkan pembinaan dan
pengawasan secara efisien dan efektif melalui kegiatan
pengawasan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dilaksanakan oleh Inspektorat selaku
Aparat Pengawas Intern Pemerintahan;
c. bahwa untuk menunjang pelaksaanaan tugas Inspektorat Kota
Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang
perlu memberikan biaya khusus dalam melaksanakan
kegiatan pembinaan dan pengawasan yang besarannya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Khusus
Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota
Probolinggo;
Mengingat : 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata
Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Kep-971/K/SU/2005 tentang
Pedoman Penyusunan formasi jabatan fungsional Auditor di
lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
19. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
mengatur mengenai penetapan standar biaya khusus pembinaan dan pengawasan pada isnpektorat kota probolinggo dimana diberikan secara lumpum. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, kriteria kegiatan penugasan, tugas pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, mekanisme pembebanan biaya pemeriksaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 163, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 163
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA UMUM SEBAGAI PEDOMAN KERJA
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, juncto Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Umum
Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peratuan ini m engatur mengenai Standar Biaya Umum yang
berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen
masukan kegiatan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 164 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 164, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 164
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA
DALAM PERKARA PERMOHONAN EKSEKUSI (AANMANNING)
NOMOR: 08/Eks/2017/PN Pbl JO NOMOR: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21
November 2018 nomor: 180/3462/425.012/2018, Walikota
Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo untuk
melakukan pendampingan perkara Permohonan Eksekusi
(Aanmanning) yang diajukan kepada Pengadilan Negeri
Probolinggo dengan Nomor: 08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor:
128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016 antara Sari Ristyawati
selaku Pemohon Eksekusi melawan Pemerintah Kota
Probolinggo selaku Termohon Eksekusi;
b. bahwa pelaksanaan Permohonan Eksekusi (Aanmanning)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan mulai
tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 12 Desember
2018 dan telah dinyatakan selesai;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2018 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo,
kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program
300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;”
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam
perkara Permohonan Eksekusi (Aanmanning) Nomor:
08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016 dalam Peraturan Walikota;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
3
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147
peraturan ini mengatur bahwa Dalam melaksanakan pendampingan perkara Permohonan Eksekusi
(Aanmanning) Nomor: 08/Eks/2017/PN Pbl JO Nomor: 128/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, para penerima kuasa diberikan honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 165 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 165, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 165
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA
DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November
2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus
tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018,
Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah
memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara
Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk
melakukan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat
melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad
Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa pelaksanaan persidangan perdata sebagaimana dimaksud
pada huruf a, telah dilaksanakan mulai tanggal 13 November
2018 dan sampai pada tanggal 18 Desember 2018 telah
memasuki proses jawab jinawab antara para pihak dan untuk
berikutnya dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2019 mendatang;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2018 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo,
kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program
300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah”
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam
perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2018
dalam Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan honorarium bagi penerima kuasa atas perkara perdata untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang sebesar Rp500.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 166 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 166, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 166
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN
KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur tentang
Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019 tanggal
23 Nopember 2018 Nomor : 360/1770/208.3/2018 Juncto surat
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019
tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 360/1799/208.3/2018,
dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada
beberapa wilayah sehingga berdampak terjadinya bencana banjir,
angin kencang/puting beliung dan ROB, yang mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta terganggunya
sebagian infrastruktur jalan dan tanggul sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan siaga darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting
Beliung dan ROB di Kota Probolinggo Peraturan Walikota
Probolinggo.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4830);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
pada Status Keadaan Darurat Bencana;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010
Nomor 1);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status siaga darurat bencana : (1) Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo.
(2) Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2018
sampai dengan tanggal 30 April 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 167 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 167, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS RUAS JALAN SEBAGAI FUNGSI JALAN ARTERI SEKUNDER,
KOLEKTOR SEKUNDER DAN LOKAL SEKUNDER DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dipandang perlu
menetapkan Status Ruas Jalan Sebagai Fungsi Jalan Arteri
Sekunder, Kolektor Sekunder dan Lokal Sekunder di Kota
Probolinggo yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 88);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status jalan beberapa Jalan Nasional
menjadi Jalan Kota (Downgrade) dan Jalan Kota menjadi Jalan Nasional
(Upgrade) serta perubahan fungsi Jalan Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder
serta Lokal Sekunder
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, maka Keputusan Walikota Probolinggo
Nomor : 188.45/149/KEP/425.012/2010 tentang Penetapan Status Ruas Jalan
Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 3 halaman + lampiran 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat