Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 138, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 138
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/6890/OTDA tertanggal 30 Agustus 2018 agar Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk tidak menghentikan Tunjangan Kinerja Daerah atau sebutan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 23;
2. Ketentuan dalam Pasal 8 huruf b dan huruf f diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 139 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 139, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 139
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN SATUAN KERJA PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan instansi Pemerintah dalam rangka Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”;
b. bahwa untuk mengakselerasi pencapaian program-program Reformasi Birokrasi khususnya yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan budaya kerja yang anti korupsi sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu dilaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan menetapkan beberapa Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai unit percontohan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 140 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 140, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 140
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tercipta tertib administrasi, akuntabilisasi dan transparansi pengelolaan keuangan dalam penyusunan kode rekening, pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah, maka perlu menetapkan Standarisasi Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standarisasi Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 141, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 141
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan penggabungan terhadap 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong menjadi 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar dengan menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo, yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 1 Agustus 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dengan memperhatikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada waktu penganggarannya masih mencantumkan program dan kegiatan dengan nomenklatur kelembagaan 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong, maka dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa, menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 142 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 142, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 142
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 24 Agustus 2018;
b. bahwa materi muatan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, pada prinsipnya mengatur bahwa kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran tidak dapat dipertahankan keberadaannya namun tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada waktu penganggarannya masih mencantumkan program dan kegiatan dengan nomenklatur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran, maka dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 143 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 143, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 143
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TAHUNAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah disusun dengan mengacu pada rencana pembangunan tahunan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tahapan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Tahunan Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas dan Tujuna;
3. Ruang Lingkup Peraturan;
4. Perencanaan Pembangunan Tahunan;
5. Perencanaan Penganggaran Tahunan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 144 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 144, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.MOHAMMAD SALEH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi dan memberikan pelayanan tingkat lanjutan kepada pasien miskin/tidak mampu yang belum dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah perlu menerapkan kebijakan dengan memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
b. bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, secara khusus belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan Undang- Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hal tersebut melahirkan kewenangan Diskresi bagi Kepala Daerah selaku pejabat pemerintahan untuk mengatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta ketentuan pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat penerapan kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma adalah dibiayai dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu Dalam Rangka Pelayanan Tingkat Lanjutan Melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 87 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu, yang belum dibiayai oleh BPJS.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, adalah :
a. untuk melindungi dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan kepada Pasien Miskin/Tidak Mampu; dan
b. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 145 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 145, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah Kota Probolinggo, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tentang Tata Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1282);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Menetapkan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah Bebas Sampah 2025 dengan melaksanakan penerimaan PTT baru di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, seleksi PTT pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Keamanan di lingkungan SKPD, memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai pemandu wisata dan mentor kesenian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta rencana untuk mengisi Pegawai Tidak Tetap Tenaga Teknis Akuntansi tahap kedua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Budaya dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
2. Ketentuan Pasal 5A ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);
3. Ketentuan Pasal 15B ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 21A ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 147, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 147
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 135 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 135);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.016.530.845.501,41 bertambah sejumlah Rp. 178.525.374.628,77 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.195.056.220.130,18
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat