Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara berkelanjutan,
maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat;
2. Penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei kepuasan masyarakat dapat dilaksanakan secara internal dan/atau
eksternal;
3. Hasil survei kepuasan masyarakat dilaporkan kepada Walikota melalui Bagian
Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelaksanaan
pengukuran survei kepuasan masyarakat.
4. Evaluasi dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengetahui
kelemahan atau kekuatan dari masing-masing jenis pelayanan. Evaluasi dilaksanakan sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil langkah untuk perbaikan pelayanan;
5. Hasil survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik
termasuk metode survei yang digunakan oleh masing-masing Perangkat
Daerah/Unit Kerja dan BUMD. Penyampaian hasil survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website
atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2020
PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu ada upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak; b. bahwa guna menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans ini, diperlukan upaya pembetukan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, dipandang perlu menetapkan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 19. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah
dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun besarannya
perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mengatur tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo Tahun 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Biaya
Umum APBD Kota Probolinggo Tahun
Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa dalam kenyataannya, pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan menuntut adanya suatu perubahan sehingga perlu diganti;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan Penerima BOSDA DAN BOP;
3. Besarsan BOSDA DAN BOP;
4. Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP dengan status Negeri;
5. Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP dan MTs dengan status swasta;
6. Komponen Belanja BOP PAUD untuk Lembaga PAUD;
7. Penyaluran, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota Probolinggo ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang strategis sebagai aset bangsa, sehingga penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kota probolinggo belum dilaksanakan secara menyeluruh sehingga pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak belum dilaksanakan secara optimal;
c. bahwa dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. kelembagaan;
5. larangan;
6. Sanksi Administratif;
7. Koordinasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2023
STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Kota Probolinggo dalam hal Pembinaan dan Pengawasan guna tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dipandang perlu memberikan biaya khusus dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menerangkan bahwa “Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat daerah serta Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya”; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan Pada Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1144); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KRITERIA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, STANDAR BIAYA KHUSUS, MEKANISME PEMBEBANAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA TIM PENGELOLA DATA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum merupakan
jenis tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 3;
b. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian,
sehingga perubahan tarif retribusi telah memenuhi persyaratan
ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun
2011 Nomor 3);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Parkir Tepi
Jalan Umum diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan
badan layanan umum daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006
Nomor 22).
Mengatur tentang BLUD SKPD dan BLUD pedoman penyusunan Rencana Strategis Bisnis BLUD yang mencakup
pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan, dan proyeksi keuangan lima tahunan.
Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Probolinggo dan Rencana Strategis SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat