Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 36/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 A TENTANG TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL NON GURU DAN NON FUNGSIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya regulasi yang mengatur tentang hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 1B Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Madiun mengembangkan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Madiun.
1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Madiun Nomor 1A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Kabupaten Madiun.
Tujuan Jamkesmasda adalah untuk :
a. Melindungi warga masyarakat dari kemungkinan resiko sosial menderita penyakit karena ketidakmampuan membiayai pelayanan kesehatan sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi ;
b. Memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu ;
c. Mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan perorangan serta mendorong efisiensi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Madiun, maka perlu
mengatur Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai pedoman bagi pelaksana penerima alokasi dana agar dapat memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 15A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARAPENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Pasal 183 ayat (8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta untuk efektifitas pelaksanaan Kas Non Anggaran dan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, maka perlu disusun Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka penerimaan dan pengeluaran Kas Non Anggaran, maka tahapan yang dilakukan oleh BUD adalah:
a. menerbitkan SP2D untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan;
b. SP2D sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari gaji, tunjangan dan potongan-potongan;
c. Potongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan dan PPh Pasal 21;
d. Potongan Iuran Wajib PNSD dan Tabungan Perumahan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan SSBP, adapun PPh Pasal 21 disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
e. Penyetoran Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima ) adalah hari libur;
f. BUD menerima lembar ke-1 dan ke-3 SSBP yang telah divalidasi oleh Bank.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi,
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; 7.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
1. Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi;
2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSPD atau SSRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN BAGAN AKUN STANDAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lampiran I dan II Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Dan Bagan Akun Standar yang diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun Nomor 23 Tahun 2014 tanggal 7 Juli 2014 ditambah dan diubah, sehingga lampiran selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 23 TAHUN 2014
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 56 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa karena Pemerintah Kabupaten Madiun
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan
Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka sesuai
dengan Pasal 20 Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2005
tentang tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Madiun, sebagaimana telah diubah beberapa
kali. Terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 16 tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Madiun;
b. bahwa dampak perkembangan indikator
ekonomi serta dimulainya pembangunan
pusat pemerintahan di Mejayan membawa dampak terhadap nilai tunjangan perumahan
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran
2016 dan hasil Rekomendasi Hasil Apresial
dari Kantor jasa Penilai Publik Hari Utomo
dan Rekan Cabang Yogyakarta Nomor :
335/LP/HU-YGK/VI/2015
tanggal 28 Desember 2015.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, sebagaimana telah
diubah beberapa kali. Terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 16 Tahun 2007;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor
13 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
5. Peraturan Bupati Madiun Nomor 49 tahun
2015 tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
Tunjangan Perumahan diberikan dalam
bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan serta diberikan dengan memperhatikan azas
kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, serta
standar harga yang berlaku di Kabupaten
Madiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 5D/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Madiun periode Tahun 2018 - 2023 dan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang politik yang bersifat
strategis dan berskala besar, Pemerintah Daerah
menganggap perlu melakukan penyisihan dana untuk
pembentukan dana cadangan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Sumber Dana Cadangan disediakan dari APBD. Pengelolaan Dana Cadangan ditatausahakan dalam APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2. Dana Cadangan disimpan dalam bentuk Deposito di Bank Pemerintah
atas nama Pemerintah Daerah. Hasil Bunga Deposito atau tabungan lainnya dicatat dalam Rekening Pendapatan Bunga Dana Cadangan sebagai penambah, dan digunakan untuk kegiatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode Tahun 2018 - 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
b. bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa aset tetap dapat dilaksanakan secara effisien, optimal, dan terintegrasi, perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampiran dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Madiun diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014.
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah.
1. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp.18.816.973.210,00 (delapan belas milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah.
2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
3. Keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 33.816.973.210,00 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat