Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagian besar Penyandang DIsabilitas hidup dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terbelakang di bawah garis kemiskinan karena masih adanya hambatan dan kesulitan disebabkan keadaan fisik dan mental mereka sehingga perlu memberikan hak, kesempatan, dan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan valuasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dasar Hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomr 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU NOmor 28 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU NOmor 20 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomr 11 Tahun 2009 tentang KEsejahteraan Sosial; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa Permukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; PP Nomor 2 Tahhun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah; PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma; PP Nomr 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; Perda Kab. Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentng Bangunan Gedung; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur tentang: Asas dan Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandag disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Saknsi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD per masa sidang. Berdasarkan Pasal 9 (3) huruf b dan Pasal 22 ayat (1) Perda Daerah Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler MPR, DPR, DPD dan DPRD.; Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PErda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi dan dana operasioanal Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Cilacap No. 8 Tahun 2019 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasionak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 140 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Ketentuan Pasal 1 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, dan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
Dasar hukum dari peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No, 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Keududukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten CIlacap Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlakum maka Perbup Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang
ABSTRAK:
a. Bahwa masyarakat selaku konsumen pemakai air minum berhak untuk mendapatkan air minum yang layak untuk dikonsumsi sesuai standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi agar terhindar dari risiko penyakit; b. bahwa keberadaa depot air minum isi ulang di Kabupaten Cilacap yang semakin meningkat dengan jumlah pembeli yang cukup banyak menjadikan keberadaan depot air minum isi ulang dengan peralatan produksinya dinilai masyarakat memiliki nilai ekonomis dan lebih praktis, sehingga perlu ada jaminan perlindungan bagi masyarakat adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat selaku kosumen terhadap ancaman penyakit bawaan air akibat mengkonsumsi air minum yang berasal dari depot air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa DAM wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu dan atau persyaratan kualitas air minum sesuai ketentntuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat higiene sanitasi dalam pengelolaan air minum
Dasar hukum peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; UU NOmor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Noor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU NOmor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan INdikasi Geografis; PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; PP Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa; PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahu 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Peringkat Daerah.
Peraturan perundnag-undangan ini mengatur bahwa Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) didasarkan pada asas, maksud dan tujuan. Selain itu mengatur tentang Air untuk Produksi; Peralatan Produksi; Sanitasi Bangunan; Higiene Perorangan Tenaga Kerja; Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang; Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU; Hak dan Kewajiban DAMIU; Hak Konsumen; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta MAsyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
DAMIU yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini sudah harus mengajukan Sertifikat Higiene dan Sanitasi ke Dinas Kesehatan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Perda ini.
DAMIU terhitung 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda ini, wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penjamah yang bersertifikat dari DInas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Berahaya FM Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksnaan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU NOmor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (3) Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Izin Trayek Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5 (lima perseraturs) apabila mencapai kinerja tertentu. Yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah. Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap merupakan Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Izin Trayek di Kabpaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No, 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja atas penerimaan Retribusi Pelayana Parkir di tepi jalan umum, Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Izin Trayek Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap TA 2020. Selain itu diatur tentang Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2020
anggaran-belanja-kepala daerah-wakil kepala daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kousi, dan Nepotisme; UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terkahir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 109 Tahun 2000 tentang Keududukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil KEpala Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diuba terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencapaian target kinerj penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap TA 2020; Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat