Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 1/ TLD No. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas perlu mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat menusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 96) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; PP No 60 Tahun 2020; PP No 75 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020; PErda Prov Jateng No 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan pelindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Pemerintah Daerah wajib melakukan:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pengawasan terhadap penyediaan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada permukiman yang dibangun oleh pengembang dilaksanakan terhadap pemukiman yang dibangun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Magelang No. 50 Tahun 2021 tentang Penjabat dan Pelaksana Sekretaris Daerah Serta Pelaksana Tugas, dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penugasan pelaksana
tugas dan pelaksana harian guna kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Magelang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan
Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 11 Tahun 2017; Perbup Magelang No 28 Tahun 2017.
Memperhatikan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-
30/V.20-3/99 Tanggal 5 Februari 2016 Perihal
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Dalam Aspek Kepegawaian;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 28 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2017 Nomor 28) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c angka 2 Pasal 2 diubah,
2. Ketentuan huruf c angka 2 Pasal 12 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Magelang No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; Perpres No 113 Tahun 2020; Permendagri No 20 tahun 2018; Permendes PDTT No 13 Tahun 2020; PMK No 222/PMK.07/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi;
c. alokasi kinerja; dan
d. alokasi formula.
Selain itu diatur tentang tahapan penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 2/ TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
b. bahwa keberadaan arsip di Kabupaten Magelang memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu dikelola dan dijaga keamanan dan keselamatannya;
c. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kearsipan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewajiban dan wewenang;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. pelindungan dan penyelamatan arsip;
e. pengamanan Arsip Vital;
f. pengembangan sumber daya manusia;
g. kerjasama;
h. prasarana dan sarana;
i. fasilitasi penyelenggaraan kearsipan;
j. layanan dan pemasyarakatan kearsipan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. peran serta masyarakat; dan
m. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Darerah ini.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 3/ TLD No. 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2004
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan.
Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 pada Pembiayaan Daerah Kelompok Penerimaan Pembiayaan, Jenis Pencairan Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; Permendagri No 62 Tahun 2011; Permendikbud No 76 Tahun 2012; Perda Kab magelang No 1 Tahun 2013; Perbup Magelang No 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Perbup No 32 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah,
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 4/ TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik, perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum sesuai kondisi, karateristik dan potensi daerah yang ada guna menciptakan iklim yang kondusif;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kedudukan Perusahaan Daerah perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 121 Tahun 2015; OO No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Gemilang meliputi:
a. produksi dan pelayanan distribusi air minum; dan
b. pengembangan usaha lain.
Perumda Air Minum Tirta Gemilang mempunyai maksud untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Sumber Modal Perumda Air Minum Tirta Gemilang terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 53 Tahun 2010; PP No 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020; PP No 12 tahun 2019; PermenPANRB No 34 Tahun 2011; PermenPANRB No 39 tahun 2013; Kepmendagri No 900-4700 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 tahun 2008; perda Kab Magelang No 19 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kriteria Pemberian TPP berdasarkan pada:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi; dan/atau
f. pertimbangan objektif lainnya.
Besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan;
b. Kelas Jabatan;
c. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
d. Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah; dan
e. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Perbup Magelang No 15 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pendapatan Pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang Yang Telah Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas dituntut untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat melalui pemberian status Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas khususnya terkait dengan penggunaan pendapatan, perlu mengatur pedoman penggunaan pendapatan pada Unit Kerja Puskesmas yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Pendapatan pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Magelang No 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendapatan BLUD Unit Kerja Puskesmas dapat bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pendapatan BLUD digunakan untuk membiayai belanja BLUD meliputi:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 9 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Magelang TA 2020 ditetapkan dalam peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelasksanaan APBD Kab. Magelang TA 2020
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat